Dirjen Pajak Turunkan Tarif PPh Orang Pribadi Penghasilan Rp60 Juta

Dirjen Pajak Turunkan Tarif PPh Orang Pribadi Penghasilan Rp60 Juta

Radarcirebon.com - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementrian Keuangan mulai berlakukan penyesuaian tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022 lalu. 

Meski begitu pemerintah dalam rilis Kemenkeu RI menyebutkan penyesuaian tarif 11 persen juga dibarengi dengan penurunan tarif PPh orang pribadi.

Disebutkan, PPh orang pribadi penghasilan sampai Rp 60 juta turun dari 15 persen turun menjadi 5 persen.  

Baca juga: Kemenkeu, Bakal Menaikan Besaran Diskon PPh Pasal 25

Selain penurunan PPh orang pribadi, Kemenkeu RI juga membebaskan pajak bagi pelaku UMKM dengan pendapatan keuntungan atau omset sampai dengan Rp 500 juta. 

Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: