Kepala Desa yang Mendukung Jokowi 3 Periode Tidak Biasa di Sanksi, Mendagri: Saya Baca UU-nya Ga Ada
Radarcirebon.com, JAKARTA – Kepala Desa yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tidak bisa dijatuhi sanksi.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kepala desa berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa dipecat akibat berpolitik praktis.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada prinsipnya bertujuan mengembangkan desa.
Baca juga: Kepala Desa se-Indonesia Dukung Jokowi 3 Periode, Mau Deklarasi di Senayan Tapi Dilarang?
Mantan Kapolri itu menyebut UU Desa tidak memuat pasal tentang status kepala desa secara tegas.
Misalnya, kepala desa dianggap sebagai ASN atau pegawai negeri yang tidak bisa berpolitik.
\"Itu enggak ada. Saya udah baca UU-nya, enggak ada,\" kata Tito saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: