Inilah Alasan Pemerintah Wajibkan Pemudik Suntik Vaksin Booster

Inilah Alasan Pemerintah Wajibkan Pemudik Suntik Vaksin Booster

Radarcirebon.com – Berbeda dengan momentum mudik 2022 ini,  pemerintah menambah syarat baru bagi warga yang ingin mudik.

Syarat baru yang wajib dipenuhi oleh para pemudik adalah, vaksin booster.

Jika sudah vaksin booster, maka tidak diwajibkan melakukan tes covid baik antigen maupun PCR.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan mudik Lebaran tahun ini menjadi ujian bagi Indonesia untuk dapat mengarahkan situasi pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Baca juga: Minta Vaksin Booster, Airlangga: Jangan sampai Pulang ke Kampung Bawa Virus

Nadia mengharapkan, capaian program vaksinasi penguat atau dosis ketiga ditargetkan sebanyak 30 persen hingga akhir Mei 2022.

Dia menjelaskan target tersebut sebenarnya tidak berhubungan dengan proses mudik. Namun, target yang disusun menjadi road map menuju ke arah endemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: