Jago-Jadi dan Luthfi-Arimbi Siap Beberkan Bukti

Jago-Jadi dan Luthfi-Arimbi Siap Beberkan Bukti

CIREBON - Tim advokasi pasangan Jago-Jadi sudah menyiapkan sejumlah berkas dan bukti untuk dibeberkan dalam sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dihelat di Jakarta, Kamis (7/11) hari ini. Dalam sidang sengketa pemilukada Kabupaten Cirebon tersebut, tim advokasi pasangan Jago-Jadi akan mengadukan ketidakberesan dan ketidaksiapan KPU Kabupaten Cirebon dalam menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan masyarakat Kabupaten Cirebon. Terbukti, tercecernya sejumlah logistik pemilukada yang mengakibatkan PPK tidak bisa menyediakan amplop resmi dari KPU untuk membungkus hasil rekapitulasi suara di tingkat PPK. Kemudian, banyak kotak suara yang tidak bersegel ketika dilakukan rekapitulasi suara di tingkat KPU. “Kami menginventarisir ada 9 kecamatan yang bermasalah, sehingga kami menuntut dilakukan pemilihan ulang di 9 kecamatan tersebut,” ujar Ketua Tim Advokasi Jago-Jadi, Irfan Afrian SH, saat dihubungi Radar (6/11) kemarin. “Pelaksanaan pemilukada ulang di 9 kecamatan perlu dilakukan mengingat kesalahan yang dilakukan PPK cukup fatal, sehingga diduga ada upaya curang dari salah satu pasangan calon agar mendongkrak suara,” katanya. Perlu diketahui, 9 kecamatan yang bermasalah menurut Jago-Jadi, sehingga harus dilaksanakan pemilihan ulang adalah Kecamatan Pabedilan, Mundu, Jamblang, Plumbon, Kapetakan, Panguragan, Ciwaringin, Gebang dan Pasaleman. Poin pengaduan berikutnya dalam melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilukada Kabupaten Cirebon (6/10) lalu, KPU sebagai penyelenggara dirasa kurang maksimal. Sehingga, persentase partisipasi pemilih hanya 50 persen dari jumlah total DPT sebesar 1,6 juta orang. “Tentu tidak hanya Jago-Jadi saja yang dirugikan, calon lain pun sama,” imbuhnya. Poin yang paling penting adalah, dugaan keterlibatan PNS dalam kegiatan politik praktis guna mendukung salah satu pasangan calon tertentu. Perlu diketahui, beberapa bulan lalu sebelum pemilukada dihelat, ditemukan dua karung berisi kaos pasangan Hebat di lingkungan Kantor Kecamatan Sumber, ditambah bukti-bukti lainnya. “Ini akan kita sikapi secara serius,” ujarnya. Sementara, pasangan Luthfi-Arimbi yang juga melayangkan gugatan ke MK terkait adanya persoalan dalam perhitungan suara di 19 kecamatan, Edeng Samsul Ma’arif yang bertindak selaku juru bicara pasangan tersebut juga telah menyiapkan data-data sebagai bukti untuk dibeberkan dalam sidang MK hari ini. “Kami sudah mempersiapkan semuanya, mudah-mudahan MK bisa mengabulkan,” ucapnya melalui pesan singkat. Sebelumnya, tim advokasi pasangan Luthfi Arimbi akan menggugat KPU dan Panwaslu Kabupaten Cirebon. Pasalnya, banyak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan pada Minggu (6/10) lalu, yang cenderung dibiarkan oleh penyelenggara dan pengawas pemilukada. Ketua tim advokasi, Aswin Janata SH dalam konferensi pers di gedung DPC PKB Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang berhasil ditemukan oleh tim advokasi. Pertama adalah persoalan DPT ganda, pihaknya menghitung ada sekitar 19 ribu DPT ganda. Kemudian, pelanggaran kedua terkait anggaran. Selanjutnya, ada mobilisasi massa di daerah perbatasan oleh pasangan calon tertentu. Terbukti, banyak warga yang memilih dengan hanya menyerahkan KTP, tanpa disertai kartu suara. Indikasinya dilakukan oleh tim sukses atau pasangan calon yang punya kekuatan untuk mengatur itu. Kemudian, pengerahan PNS dan perangkat desa untuk mengusahakan pemenangan salah satu pasangan calon. “Kami punya bukti foto dan video pembukaan kotak suara secara seenaknya, bukan dalam rangka rekapitulasi yang melibatkan linmas dan perangkat desa setempat,” tandasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: