KPU: 75 Parpol Berhak Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

KPU: 75 Parpol Berhak Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Radarcirebon.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy\'ari mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kemneterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebutkan terdapat 75 partai politik berbadan hukum berhak mendaftar sebagai peserta pemilu. Dan KPU akan memastikan lagi jumlah parpol berbadan hukum tersebut.

“Kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini, sebelum dimulai pendaftaran,” kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (12/4).

Dijelaskan oleh Hasyim, pendaftaran partai politik akan mulai digelar 1 Agustus 2022. \" Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala sosialiasi, kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu juga akan kami undang tim IT atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi),\" ucap Hasyim dikutip dari jawapos paa Rabu, 13 April 2022.

Lanjut Hasyim, selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang P
Pendaftaran Parpol.

Nantinya, PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024.

\"Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol,\" tandas Hasyim. (len)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: