Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Jagapura Kulon, Ternyata Kakak Ipar Korban
Radarcirebon.com, CIREBON – Polisi menangkap pelaku pencabulan di Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial R (31) tega melakukan pencabulan terhadap D yang masih di bawah umur. R tidak lain adalah kakak ipar korban.
Penderitaan D ternyata sudah berlangsung cukup lama. Sebab, pencabulan yang dilakukan R di Desa Jagapura Kulon Kabupaten Cirebon ini ternyata sudah berlangsung sejak 4 tahun silam.
Diketahui bahwa R pertama kali melakukan pencabulan terhadap D (14) di rumah ibu korban di Desa Jagapura Kulon pada 12 Oktober 2018.
Baca juga;
Kemudian, yang terakhir dilakukan sekitar Maret 2020 lalu juga di rumah ibu kandung korban.
Berdasarkan laporan polisi, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan terlebih dahulu membekap korban menggunakan bantal dan mengancam korban.
Tidak hanya itu, pelaku mengancam akan membunuh korban sambil menodongkan pisau ke leher korban.
Baca juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: