Eits..Nanti Dulu, Syarat Ikut Mudik Gratis Wajib KTP DKI

Eits..Nanti Dulu, Syarat Ikut Mudik Gratis Wajib KTP DKI

radarcirebon.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan mudik gratis bagi warga yang ingin pulang kampung, namun ada syarat ikut mudik gratis, hanya yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta yang bisa.

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, program mudik gratis menjelang Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi program rutin yang digelar Pemerintah DKI Jakarta.

Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, ribuan pendatang yang merantau di Jakarta bisa pulang kampung dengan memanfaatkan mudik gratis yang disediakan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, syarat untuk mengikuti mudik gratis, yakni memiliki KTP DKI Jakarta.

Baca Juga:

”Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta,” kata Riza dalam unggahan di Instagram @arizapatria seperti dikutip radarcirebon.com, Jumat (15/4/2022).

Dilansir dari Jawa Pos, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 492 unit bus pemudik dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik.

Sebanyak 22 truk berangkat saat arus mudik dan sembilan truk lainnya untuk melayani arus balik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: