Tok! Polda NTB Terbitkan SP3 atas Proses Hukum Amaq Sinta

Tok! Polda NTB Terbitkan SP3 atas Proses Hukum Amaq Sinta

Radarcirebon.com, MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Amaq Sinta.

 

Penghentian proses hukum Amaq Sinta disampaikan oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto.

 

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menyampaikan SP3 usai jajaranya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

 

Baca juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Akhirnya Angkat Bicara Soal Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Komentarnya

 

\"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,\" ucap Irjen Pol Djoko kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.

 

Irjen Pol Djoko mengatakan, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: