Pemkab Cirebon: Tinggal Menunggu Instruksi Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Radarcirebon.com - PEMKAB Cirebon bakal segera menyalurkan tunjangan gari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan pada bulan Ramadan ini.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Suratmo mengaku pihaknya tinggal menunggu Instruksi Presiden (Inpres) maupun peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut. \"Kita tinggal menunggu salinan Inpres maupun PMK terkait dengan gaji 13 dan 14 bagi PNS Kabupaten Cirebon,” ujar Suratmo, kemarin.
Menurut Suratmo, gaji ke-14 itu akan turun menyesuaikan dengan hari Lebaran. Biasanya, sebelum Lebaran tiba gaji ke-14 alias THR sudah diterima oleh para ASN Kabupaten Cirebon. Sedangkan gaji ke-13 sendiri peruntukannya sebagai tunjangan pendidikan.
“Jadi, gaji ke-14 itu THR, dan gaji ke-13 untuk tunjangan pendidikan. Kita tinggal tunggu PMK-nya saja,” imbuh Suratmo.
BACA JUGA:
- Imam Masjid di Serang Dikeroyok oleh Ketiga Kakak Beradik, Motifnya Sepele
- Apilkasi PeduliLindungi Disorot AS Karena Dianggap Langgar HAM, Mahfud MD: Kami Buat untuk Lindungi Rakyat
Dijelaskannya, besaran nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima seluruh PNS sama dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Hanya saja, pada THR dan gaji ke-13 tidak ada tunjangan yang melekat. “Besarannya sejumlah gaji pokok setiap bulan,” tandasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Suratmo, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, dimana pejabat eselon II tidak menerima gaji ke-13.
Hal tersebut bergantung pada PMK yang keluar. Tapi, jika poin pada PMK terbaru nanti mengatur pemberian gaji ke-13 kepada eselon II, maka secara otomatis akan mendapatkan pula hak tersebut. “Kita mengacu kepada PMK terbaru. Dan PMK itu tidak mengatur selamanya, tetapi setiap tahun berubah,” jelasnya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Pemprov DKI Jakarta Sediakan Tiket Mudik Gratis ke 17 Kota dan Kabupaten, Nih Syaratnya
- Pemprov DKI Jakarta Sediakan 19 Ribu Tiket Mudik Gratis, Buruan Daftar Nih Link-nya
Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 akan segera diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara dan juga pensiunan. Kabarnya, THR dan gaji ke-13 itu akan dicairkan pada bulan Ramadan 1443 H.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) sedang mengajukan anggaran untuk THR dan gaji ke-13. THR dan Gaji ke-13 nantinya akan diberikan kepada seluruh PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat pemerintah sampai pensiunan. (dri)
BACA JUGA:
- Pemprov DKI Jakarta Sediakan Tiket Mudik Gratis ke 17 Kota dan Kabupaten, Nih Syaratnya
- Pemprov DKI Jakarta Sediakan 19 Ribu Tiket Mudik Gratis, Buruan Daftar Nih Link-nya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: