Permohonan Trump untuk Cabut Larangan Twitter Ditolak Pengadilan Federal AS

Permohonan Trump untuk Cabut Larangan Twitter Ditolak Pengadilan Federal AS

Radarcirebon.com - Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Twitter adalah salah satu topik yang cukup panas seusai CEO Tesla Elon Musk, yang terkenal akrab dengan presiden blak-blakan tersebut telah berhasil mengakuisisi platform media itu.

Trump yang mengakui dirinya tidak akan kembali ke Twitter dan menyatakan akan berdiam di platform saingan yakni Truth, telah menggugat Twitter ke pengadilan untuk mengembalikan akunnya di Twitter dan meminta ganti rugi atas kesewenangan platform itu dalam menindak dirinya.

Sedngkan gugatan yang diajukan oleh mantan presiden itu akhirnya ditolak pada Jumat (6/5) oleh seorang hakim federal di California.

Argumen gugatan Trump adalah, bahwa Twitter telah menyensor Trump, yang melanggar hak kebebasan berbicara sesuai dengan klausa Amandemen Pertama (First Amandment). Namun argumen tersebut dinyatakan lemah oleh hakim dalam putusannya.

BACA JUGA:

Alasannya, karena Amandemen Pertama itu hanya melarang badan pemerintah untuk mensensor apa yang dikatakan warga, bisnis swasta seperti Twitter tidak termasuk ke dalam klausa tersebut.

\"Pengaduan itu tidak secara masuk akal menuduh klaim Amandemen Pertama terhadap Twitter,\" ujar Hakim Pengadilan Distrik AS James Donato dalam putusannya, dikutip dari NDTV, Sabtu (7/5).

\"TOS (persyaratan layanan) memberi izin kontraktual kepada Twitter untuk bertindak sebagaimana yang dianggapnya sesuai, itu berlaku untuk akun atau konten apa pun untuk alasan apa pun atau tanpa alasan apa pun,\" tambahnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya....

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: