Nelayan Resmi Ajukan Gugatan

Nelayan Resmi Ajukan Gugatan

INDRAMAYU - Rencana nelayan untuk melayangkan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, ternyata bukan asal gertak. Sejumlah nelayan telah resmi mendaftarkan gugatan ke MA terkait Permen tersebut, Rabu (13/11). Sedikitnya 13 orang nelayan sebagai pemohon yang datang ke MA dengan menguasakan gugatan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Jawa Barat dan dibantu Aliansi Masyarakat Pesisir Pantai Utara Jawa (AMPUJ). Tampak hadir menyertai rombongan, Ketua KPL Mina Sumitra Ono Surono ST, yang juga menjadi salah satu pemohon. “Melalui pengajuan uji materi ini, kami berharap agar MA membatalkan Permen Nomor 10 Tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Kita akan terus mengawal jalannya proses gugatan tersebut, sampai dengan diterbitkannya putusan yang seadil-adilnya oleh MA,” tandas Ono. Poin penting dalam uji materil yang dilakukan antara lain dengan mendasarkan kepada pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kemudian pasal 28A UUD 1945 yang menyataan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Selain itu, uji materil juga berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Lalu pasal 7 ayat (1) huruf k, dan dan pasal 68 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Serta pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Tidak hanya itu, Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2005 tentang tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, juga menjadi dasar pengajuan uji materil terhadap Permen tersebut. Begitu pula dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Arip Yogiawan SH, sebagai Direktur LBH Bandung yang juga menjadi kuasa hukum pemohon menuturkan bila pemberlakukan Permen tersebut merupakan wujud pembiaran yang telah dilakukan negara terhadap upaya pelemahan ekonomi yang terstruktur dan sistematis terhadap warganya khususnya terhadap nelayan. “Lahirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, sudah mengesampingkan segala macam perundang-undangan yang ada baik secara vertikal maupun horizontal,” tuturnya. Untuk itu, LBH Bandung bersama AMPPUJ mengutuk keras segala tindakan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melahirkan peraturan yang akan berdampak memiskinkan warga negara Indonesia khususnya para nelayan. Demi rasa keadilan, maka nelayan menuntut pencabutan Permen Nomor 10 Tahun 2013. “Tuntutan lain yang kami suarakan, yakni pengembalian uang yang telah menjadi kerugian nelayan dalam pembelian transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikananan (SPKP) Online, serta pengusutan secara tuntas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat Kementrian Kelautan dan Perikanan,” tutupnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: