Sidang Ayung Ricuh

Sidang Ayung Ricuh

CIREBON - Sidang lanjutan kasus pembakaran Yoyo (mertua) oleh Ayung Indra Kosasih (menantunya) yang digelar di PN Kota Cirebon, Rabu (13/11), berlangsung ricuh. Pasalnya, pihak keluarga tidak terima karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ayung dinilai terlalu ringan. Massa yang terdiri dari keluarga dan aktivis ormas yang tidak sepakat dengan tuntutan JPU, menggelar aksi di depan kantor pengadilan hingga menyebabkan beberapa pot bunga pecah. Tak berhenti sampai di situ, massa kemudian memblokir akses jalan di depan PN sekitar kurang lebih satu jam. Akibatnya, polisi harus bersusah payah mengalihkan jalur pengguna jalan. Dalam orasinya, massa menyebut kembali bahwa JPU tidak cermat dalam penerapan tuntutan. Mereka menilai, tuntutan Pasal 187 dengan ancaman 15 tahun yang dikenakan terhadap Ayung terlalu ringan. “JPU harusnya menerapkan tuntutan maksimal bukan minimal. Inikan bisa dijerat Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati,” teriak salah seorang orator. Massa ormas yang diwakili sekitar lima orang datang ke ruang Ketua Majelis Hakim Abdul Rosyad SH dan mengutarakan keberatannya. Perwakilan ormas menyampaikan aspirasinya agar majelis hakim memutus secara obyektif dan adil. Pada kesempatan itu juga, massa menyesalkan tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Sementara perwakilan keluarga menyampaikan pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan ke kejaksaan agar JPU-nya diganti. Pasalnya, dari hasil persidangan terakhir, JPU justru menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. “Saya sudah bertanya ke JPU yang saat itu membacakan keterangan saksi yang tidak hadir. Dia (JPU, red) mengaku baru saat itu membaca BAP-nya, inikan ceroboh dan tidak profesional,” ungkapnya. Mendengar aspirasi pihak keluarga dan massa, hakim Abdul Rosyad SH mengungkapkan, dirinya tidak bisa menyampaikan apapun karena dibatasi kode etik. Abdul Rosyad juga menegaskan akan obyektif karena tidak punya kepentingan dalam kasus ini. Tidak puas dengan jawaban Abdul Rosyad, di tengah-tengah dialog, perwakilan massa dan keluarga meninggalkan tempat. Sementara itu, massa yang berusaha memblokir jalan keluar dari PN, sempat bersitegang dengan kepolisian. Itu karena massa yang melempar mobil tahanan yang membawa Ayung dengan air minuman kemasan, mengenai polisi yang mengamankan situasi. Gesekan antara massa dan polisi pun tak terhindarkan. Saling pukul antara keduanya mengakibatkan salah seorang anggota ormas, Ryan (19) mengalami luka di pelipis kanan. Akibat kejadian itu, Ryan ditemani puluhan anggota ormas melaporkan peristiwa itu ke Polresta Cirebon. Ditemui usai membuat laporan di Polresta Cirebon, Danan (32) juru bicara ormas meminta aparat mengusut pelaku pemukulan tersebut. ”Kita sudah buat laporan. Dari pihak provos masih mendalami dan akan mencari penyebab luka yang dialami Ryan,” ungkapnya. (dri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: