Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Covid-19
Radarcirebon.com - Pemerintah kini tidak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum masuk wilayah Indonesia.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, surat edaran Satgas Nomor 19 tahun 2022, terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri.
Di mana yang pertama sudah tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia.
\"Baik PCR maupun antigen, dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi,\" ujar Wiku, Rabu 18 Mei 2022.
Baca juga: Covid-19 di Taiwan Mengganas, Korea Utara Minta Warganya Minum Ramuan Tradisional
Meskipun demikian, kata dia, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada.
Dengan catatan, tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau disebut suspek.
Dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: