Polisi Gadungan Tipu Warga

Polisi Gadungan Tipu Warga

ANJATAN – Sutrisno (33), warga Desa Jatireja Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Anjatan karena diduga kuat melakukan penipuan terhadap Edi Warsidi (33), warga Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan,. Tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus meminjam. Karena beberapa hari tidak dikembalikan, korban yang kesal dan curiga terhadap tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka berawal saat korban dengan tersangka pertama kali bertemu di sebuah lokasi makam keramat di wilayah Compreng. Kemudian terjadi pertemanan diantara keduanya. Tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Subang. Tersangka juga kerap meminjam uang, dan terakhir meminjam sepeda motor korban. Merasa tidak curiga apalagi tersangka mengaku polisi, korban meminjamkan sepeda motornya tersebut. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono HB SIK MH melalui Kapolsek Anjatan AKP Gustaf Sipayung SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Fachrudin mengatakan, tersangka terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. “Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku sebagai anggota Polri, untuk memperdayai calon korbannya. Dari laporan yang kita terima, tersangka pernah menjadi petugas Banpol di Polsek Compreng Subang. Bahkan, aksinya itu bukan hanya dilakukan kepada Edi Warsidi saja, akan tetapi pernah dilakukan kepada beberapa warga lainnya di wilayah Subang,” ujar kapolsek kepada Radar, Kamis (14/11). (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: