Satu Lagi Pengecer Togel Ditangkap

Satu Lagi Pengecer Togel Ditangkap

INDRAMAYU - Polisi kembali mengamankan seorang pengecer kupon judi togel bermerk Hongkong bersama sejumlah barang buktinya. Kali ini petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Indramayu meringkus GPR (28), warga Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kamis (14/11). GPR kini mendekam di tahanan Mapolsek Indramayu. “Bersama tersangka, kami juga berhasil menyita seperangkat alat judi togel dan sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan. Selanjutnya akan menjadi barang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Indramayu AKP Juharini. Sebelum meringkus tersangka, polisi yang berbekal informasi masyarakat melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Dalam penyelidikan yang dilakukan itu, polisi mendapati seorang pemuda tengah mengedarkan kupon judi togel. Meski awalnya tersangka mengelak disebut sebagai pengecer togel, namun petugas tetap menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu berada di tangan hingga tersangka berhasil diringkus dan digelandang petugas. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp124 ribu bersama 26 lembar kupon rekapan togel berwarna kuning, 3 lembar kupon karbon kosong, 3 lembar kupon kosong berwarna putih, dan satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan saat polisi melakukan penmggeladahan badan. Kini tersanghka masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasusnya. “Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka terancam hukuman kurungan karena telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas kapolsek. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: