Ponakan Curi Uang Bibi di Susukan Lebak, Ternyata Residivis

Ponakan Curi Uang Bibi di Susukan Lebak, Ternyata Residivis

CIREBON - Kasus pencurian ponakan curi uang bibi, terjadi di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang sebenarnya adalah ponakan korban, tega curi uang bibi sendiri di Desa Ciawi Asih, Kecamakan Susukan Lebak.

Bahkan pelaku melakukan tindakan kekerasan, sehingga kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, tersangka berinisial C, yang diamankan petugas setelah melakukan perampasan kepada bibinya sendiri.

Baca juga:

Pelaku termasuk dalam kategori residivis. Sebab, tahun 2018 juga terlibat dalam perkara pencurian dan sempat dihukum.

Kemudian di tahun 2020 melakukan pencurian dan dihukum 1,5 tahun penjara. \"Di tahun 2022 kembali melakukan pencurian dan kekerasan,\" kata Kapolresta, Senin, 23, Mei 2022.

Tersangka saat melakukan aksinya menggasak ATM, uang dan handphone korban. Karenanya, pelaku dilakukan penahanan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: