Daya Motor

Ponakan Curi Uang Bibi di Susukan Lebak, Ternyata Residivis

Ponakan Curi Uang Bibi di Susukan Lebak, Ternyata Residivis

 

Tersangka saat melakukan aksinya menggasak ATM, uang dan handphone korban. Karenanya, pelaku dilakukan penahanan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Berlanjut di halaman berikutnya...

 

Baca juga:

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: