Usai Buron Setahun, HR Pelaku Aniaya Warga Samadikun Akhirnya Ditangkap

Usai Buron Setahun, HR Pelaku Aniaya Warga Samadikun Akhirnya Ditangkap

Radarcirebon.com - Pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Utara Barat (Utbar) Kota Cirebon.

Tersangka yang ditangkap yakni berinisial HR (22) warga Jalan Samadikun, Gang Empang, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Tersangka dijemput Polisi saat berada di rumahnya.

Informasi yang diperoleh radarcirebon.con menyebutkan, kasus penganiyaan ini terjadi Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Baca juga: Geng Motor di Indramayu Bacok Petani, Tindakan Penganiayaan Direkam Hp

Awalnya korban berinisial AA sedang jalan kaki pulang ke rumahnya. Namun saat melintas TKP, korban dihampiri dan dihardik oleh tersangka bersama teman-temannya tanpa sebab. Kemudian tersangka pun diajak berkelahi oleh tersangka.

Karena tak menghiraukan ajakan tersangka, korban langsung di aniaya dan dikeroyok oleh tersangka secara membabi buta.

Tersangka dan teman-teman dengan rasa senang terus memukuli korban berulangkali ke sekitar muka korban.

Aksi pengeroyokan terhadap korban oleh tersangka dan teman-temannya itu berhenti setelah warga sekitar melerainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: