Wapres Boediono Bisa Terseret

Wapres Boediono Bisa Terseret

*Perubahan PBI untuk FPJP Ditetapkan Rapat Dewan Gubernur BI   JAKARTA – Sehari setelah penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) memastikan fokus pada penyelesaian berkas. Harapannya, sidang perdana kasus Bank Century di pengadilan Tipikor bisa segera digelar. Fakta di pengadilan bisa menjadi salah satu petunjuk untuk mengungkap kasus lebih jauh. Jubir KPK Johan Budi SP pada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin malam mengatakan kalau pihaknya langsung tancap gas. Apalagi, berkas Budi Mulya sudah mencapai 70 persen. Meski tidak tahu pasti kapan berkas akan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan, dia yakin prosesnya tidak lama. ’’Supaya bisa segera dilimpahkan. Dari pengadilan nati diketahui apakah ada fakta-fakta baru yang kemudian dikembangkan,’’ ujarnya. Sampai hari ini, KPK masih fokus pada penyelesaian berkas karena tersangka lainnya yakni Siti Fadjrijah masih sakit. Pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena hasil pemeriksaan dokter menyebut tidak memungkinkan. Dia tahu, penahanan Budi Mulya menyita perhatian masyarakat dan berharap KPK bisa bergerak cepat dalam mengungkap tersangka lainnya. Termasuk, dorongan agar memeriksa Wapres Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Namun, dia menyebut pihaknya tidak gegabah karena semua itu tergantung penyidik. ’’Sampai hari ini, masih belum ada rencana meminta keterangan Pak Boediono,’’ imbuhnya. Apakah Boediono akan segera diperiksa atau menunggu lengser dari jawabannya, tidak ada yang tahu. Yang pasti, sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad memastikan tidak ada keistimewaan di mata hukum. Apapun statusnya, kata Samad, semua sama. Bisa diperiksa penyidik selama keterangannya dibutuhkan. Saat menahan Budi Mulya Jumat (15/11), Samad juga tidak menjawab tegas soal Boediono. Dia hanya menyebut kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik belum berhenti. ’’Silakan lihat persidangan Budi Mulya, nanti bisa jadi patokan untuk melihat arah kasus ini kemana. Nanti di dakwaan terlihat jelas kemana muara kasus Century berakhir,’’ katanya saat konferensi pers. Terpisah, anggota tim pengawas kasus Bank Century Bambang Soesatyo melihat status tersangka Budi Mulya dalam kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) merupakan kebijakan kolektif kolegial. Di dalamnya, juga melibatkan Wapres Boediono. Apalagi, Budi dalam kapasitasnya bukanlah pengambil keputusan tunggal dalam pemberian FPJP. Semua keputusan strategis BI selalu dirumuskan oleh dewan gubernur BI. ’’Saya tetap berpandangan bahwa semua anggota dewan gubernur BI saat itu harus bertanggungjawab,’’ ujar Bambang. Pemberian FPJP kepada Bank Century, menurut Bambang, dibahas dalam rapat Dewan Gubernur yang dipimpin Gubernur BI. Pemberian FPJP yang diawali perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) jelas merupakan keputusan kolektif kolegial. ’’Pemeriksaan dan penahanan Budi Mulya menurut saya hanyalah pembuka jalan bagi KPK untuk meminta pertanggungjawaban dari Gubernur BI dan anggota Dewan Gubernur lainnya,’’ kata politikus Partai Golongan Karya itu. Bambang menambahkan, pimpinan KPK pernah menyatakan bahwa semua anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Boediono, bisa dimintai pertanggungjawabna atas kebijakan FPJP. Karena itu, komitmen tersebut harus menjadi langkah KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century. ’’Beri kesempatan kepada KPK untuk memeriksa semua anggota Dewan Gubernur BI saat itu,’’ tandasnya. Inisiator hak angket Bank Century Mukhamad Misbakhun menyatakan hal yang sama. Dia menilai, penetapan Budi bukan hanya karena uang pinjaman dari Robert Tantular, namun juga ada implikasi guliran. ’’Ini akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan, red),’’ kata Misbakhun. Tanggung jawab yang bersifat kolektif saat pemberian FPJP ketika itu ada pada Gubernur BI Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden, dan Miranda S Goeltom yang dulu menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior. ’’Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka dengan melihat sifat kolektif kolegalial tersebut, maka peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka, sebelum arah penetapan tersangka tersebut menuju Boediono,’’ ujar mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Posisi KSSK yang sempat ikut dalam pembahasan bailout Bank Century, juga tidak bisa dilepaskan. Misbakhun menilai, penetapan Budi juga akan mengarah kepada Ketua KSSK Sri Mulyani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Dalam waktu sebelum penahanan Budi, penyidik KPK pernah terbang ke Washington demi meminta keterangan Sri Mulyani yang juga mantan Menteri Keuangan itu. Misbakhun menambahkan, penetapan tersangka ini juga harus ditindaklanjuti langkah politik DPR. DPR pernah menggelar proses hak angket yang kini berlanjut dengan timwas Bank Century. Kali ini, DPR harus segera mempersiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Boediono. ”Guliran langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR. Sehingga sebuah sidang istimewa MPR pemberhentian Wakil Presiden harus dilakukan,” tandasnya. Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra juga menilai nasib Boediono dalam kaitan kasus Bang Century tergantung Budi Mulya. Menurut dia, lanjutan penyidikan terhadap mantan Deputi Gubernur BI itu yang akan menentukan. Dia menambahkan, kalau nantinya akan didapat petunjuk keterlibatan Boediono pasca proses pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka, saksi-saksi, maupun alat bukti lainnya. ’’KPK sudah tidak bisa mundur, Budi Mulya sudah pasti akan jadi terdakwa,’’ ujar Yusril kemarin. Dia melanjutkan, setidaknya kalau Budi Mulya pada akhirnya terbukti bersalah dalam mengeluarkan kebijakan baillout Bank Century, maka petunjuk keterlibatan Boediono menjadi kian terang. Sebagai mantan gubernur BI, maka yang bersangkutan akan sulit mengelak dari tanggungjawab. Setidaknya, jelas Yusril, gubernur BI bisa didakwa melakukan kejahatan bersama-sama dalam suatu delik penyertaan sebagaimana tersebut di junto Pasal 55 KUHP. Meski demikian, lanjut dia, jalan ke arah tersebut masih akan panjang. Misalnya, walaupun seandainya Budi Mulya terbukti bersalah oleh PN Tipikor Jakarta, namun yang bersangkutan masih bisa mengajukan banding. ’’Habis banding masih ada kasasi, perkara Budi Mulya mingkin baru akan tuntas 2 tahun lagi sejak sekarang,’’ ucap Yusril. Pada saat itu, guru besar Fakultas Ekonomi UGM itu tidak lagi menjabat sebagai wapres. Hal itu mengingat, seperti halnya presiden, jabatan wapres juga akan berakhir 20 Oktober 2014 nanti. ’’Semua itu tidak masalah, ini hanya masalah waktu. Kapanpun, hukum harus tetap ditegakkan,’’ tandasnya. Di luar persoalan hukum, Yusril juga mengingatkan kalau seluruh pihak yang berkepentingan tidak boleh melupakan penelusuran dan upaya pengembalian dana talangan Century. ’’Ini hal maha penting yang selama ini sering luput dari perhatian penegak hukum maupun DPR. Kemanakah dana talangan Century itu mengalir? Untuk apa dan utk siapa?’’ pungkasnya. Wapres Boediono sendiri mengaku siap mempertanggungjawabkan keputusannya saat masih menjabat Gubernur BI. Dia juga menyatakan tidak menyesali keputusannya tersebut.  Pernyataan tersebut diungkapkan di sela-sela memberikan kuliah umum di Australian National University, Canberra, Australia. ’’Tidak menyesali keputusan yang diambil sesuai nurani. Dan saya siap mempertanggungjawabkan keputusan itu dunia dan akhirat,’’ katanya di HC Coombs Lecture Theatre Building 8, Australian National University, Canberra, Rabu (13/11) seperti dikutip dari Antara. (dim/bay/dyn/ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: