DPK : Pernyataan KSBSI Sudutkan Pemkab
MAJALENGKA - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka, gerah atas tuduhan Ketua KSBSI Baharudin Simbolon yang menyebutkan jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka, merupakan satu-satunya yang angkanya ditetapkan di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL). Anggota DPK Majalengka Aan Andaya Ssos menyoroti tuduhan yang disampaikan di hadapan Wakil Bupati (Wabup) Majalengka Dr H Karna Sobahi, saat ada aksi unjuk rasa buruh rabu (13/11) lalu. Bahkan, dia menilai KSBSI terkesan menyudutkan pemerintah daerah dengan anggapan tidak memperhatikan kepentingan buruh sebagai rakyat kecil. \"Perlu diketahui, UMK itu bukan ditetapkan oleh pemkab, tapi atas dasar kesepakatan DPK, yang di dalamnya terdapat perwakilan sejumlah unsur yang terkait dengan dunia ketenagakerjaan. Jadi, jangan salahkan pemkab, karena fungsi unsur pemerintah dalam DPK hanya sebatas fasilitator dan mediator saja,\" tegasnya. Dia juga menyebutkan, jika penetapan UMK Majalengka yang di bawah standar KHL, bukan satu-satunya di Jawa Barat. Karena, berdasarkan catatannya, di beberapa kabupaten/kota lain juga ada yang menetapkan UMK di bawah KHL. Misalnya, UMK Kuningan yang ditetapkan sebesar Rp1.002.000 besarannya masih 87,70 persen dari KHL di sana Rp1.142.130, UMK Ciamis Rp1.040.928 besarannya masih 87,90 persen dari KHL di sana Rp1.182.873, UMK Garut Rp1.085.000 besarannya masih 94,70 persen dari KHL di sana Rp1.144.569, UMK Kota Banjar Rp1.025.000 besarannya masih 93.60 persen dari KHL di sana Rp1.094.000, UMK Indramayu Rp1.276.320 besarannya masih 96,88 persen dari KHL di sana Rp1.317.300. \"Jadi, bukan hanya di Majalengka saja. Bahkan, kalau mau tahu, di Majalengka selain ditetapkan UMK sebesar Rp1 juta, ada Upah Minimum Sektoral (UMS) yang besarannya sudah 100 persen dari KHL di angka Rp1.130.000. Jadi KSBSI jangan asal sebut hanya di Majalengka saja yang menetapkan UMK di bawah KHL,\" tegasnya. Lebih lanjut dikatakannya, adapun UMK Majalengka sebesar Rp1 juta yang besarannya masih 88,42 persen dari KHL, selain ditetapkan berdasarkan kesepakatan DPK juga sudah diatur Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2013. \"Di Inpres tersebut disebutkan, bahwa untuk industri padat karya, besaran upahnya diatur tersendiri guna kelangsungan berusaha dan ketenangan kerja. Sebagaimana prinsip hubungan industrial. Oleh koordinator KSBSI, Inpres ini malah tidak diakui, itu kan sama saja tidak menghargai aturan yang dibuat pusat,\" paparnya. Sebelumnya, Ketua KSBSI Bahrudin Simbolon menilai bahwa UMK di Kabupaten Majalengka jauh lebih kecil ketimbang beberapa 26 kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Artinya, yang menetapkan UMK di bahwa KHL hanya ada di Majalengka. “Seharusnya UMK itu minimalnya sama dengan KHL yang berada pada angka Rp1.130.000. ini malah UMK-nya di bawah KHL. Padahal para pengusaha kembali mempertegas bahwa hal itu tidak mempersoalkan jika upah tinggi. Kalaupun tidak ada klausul untuk penangguhan dan menangguhkan,” katanya diiyakan DPP KSBSI, Ari Joko yang juga hadir dalam aksi tersebut. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: