Pelindo Regional 2 Cirebon Melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bida

Pelindo Regional 2 Cirebon Melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bida

Radarcirebon.com, CIREBON - Bertempat di Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cirebon, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cirebon dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) pada 7 Juni 2022.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh General Manager PT Pelindo Regional 2 Cirebon, Tengku Mursalin Rahim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.H.

Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk upaya PT Pelindo Regional 2 Cirebon dalam mengoptimalkan kolaborasi dan sinergitas untuk pertumbuhan ekonomi Nasional khususnya di Jawa Barat.

“Pelindo Regional 2 Cirebon sangat menyambut baik kolaborasi ini dan berharap ke depannya kerjasama ini dapat mendukung proses bisnis Pelindo demi memajukan perekonomian Jawa Barat,” ucap Tengku Mursalin Rahim dalam sambutannya.

\"mou-pelindo-cirebon-dan-kejati-jabar\"
Penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cirebon dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar).

Baca juga:

Kerjasama ini merupakan kerjasama pertama Pelindo Regional 2 Cirebon dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah merger Pelindo pada 1 Oktober 2021 lalu.

“Dengan semangat nasionalisme yang sama, kami ingin mengajak semua perangkat daerah untuk bersama-sama meningkatkan kolaborasi demi Pelabuhan Cirebon yang lebih baik lagi,” tutup Tengku.

Hal senada diungkapkan oleh Kajati Jabar dalam sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa Pelindo memiliki peran penting untuk membantu pertumbuhan ekonomi Nasional.

Berlanjut di halaman berikutnya…

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: