BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, Aturan Baru Berlaku Mulai Juli

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, Aturan Baru Berlaku Mulai Juli

Radarcirebon.com, JAKARTA - Aturan mengenai perbedaan kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kesehatan akan segera dihapus. Aturan baru akan diberlakukan mulai Juli 2022 mendatang.

Kelas 1,2 dan 3 di BPJS Kesehatan akan dihapus lalu digenti dengan kelas standar atau kelas rawat inap standard alias KRIS.

Demikian juga dengan besaran iuran masing-masing peserta BPJS kesehatan. Untuk iuran yang harus dibayar, nantinya disesuaikan dengan besaran gaji peserta BPJS Kesetan.

Baru-baru ini, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengungkapkab bahwa, aturan baru mengenai iuran yang akan diterapkan sudah memalui pertimbangan dengan prinsip keadilan.

Baca juga:

Itu artinya, peserta BPJS Kesehatan dengan pendapata tinggi, beban iuran BPJS Kesehatannya pun lebih besar.

Dengan demikian, peserta yang pendapatannya lebih kecil, akan membayar iuran lebih rendah.

Menurut Asih, hal ini sudah sesuai dengan prinsip gotong royong bangsa Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: