Besok Sidang Putusan MK
CIREBON – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon, akan ditentukan pada Rabu (20/11) besok sekitar pukul 15.30. Namun demikian, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Abdullah Syafi’i SSi ME mengaku, tidak menyiapkan apapun menghadapi putusan tersebut. “Kami sudah menerima jadwal sidang pleno pengucapan keputusan perkara No 165-166/PHPU.D-XI/2013 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 20 November 2013 pukul 15.30 Wib beberapa hari sebelumnya,” ujar Syafi’i kepada Radar, Senin (18/11). Menurutnya, KPU sebagai lembaga negara tentu sudah menyiapkan beberapa alternatif, jika MK memutuskan hal yang berbeda mengenai penyelenggaraan pemilukada putaran pertama. “Kita sudah seyakin-yakinnya penyelenggaraan pemilukada masih tetap pada aturan perundang-undangan yang ada. Bahwa ada hal-hal lain yang tidak diinginkan, itu tetap dalam koridor tidak prinsipil untuk masalah selisih suara,” terangnya. Dia mengaku, sengketa pemilukada Cirebon dipastikan tidak akan sampai membuat ricuh seperti di Maluku. Apapun yang terjadi di MK, lanjutnya, harus tetap mengacu pada aturan bahwa MK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan memutus sengketa pemilukada. “Saya kira yang terbaik adalah bagaimana kita semua harus saling keputusan MK. Jadi, saya kira masyarakat Kabupaten Cirebon memiliki kedewasaan politik yang cukup tinggi. Sehingga, tidak akan terjadi kericuhan,” ucapnya. Baik ataupun buruk terkait sidang putusan sengketa pilkada Cirebon ini, kata Syafi’i, pihaknya akan tetap mematuhi. “Yang perlu diantisipasi itu adalah konsekuensi dari para pemohon. Biasanya, keputusan MK itu sudah membuat arahan teknisnya,” pungkas dia. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: