Kasus Keterangan Palsu, Polisi Diminta Periksa Aktor Intelektual

Kasus Keterangan Palsu, Polisi Diminta Periksa Aktor Intelektual

Radarcirebon.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota diminta agar dapat mengungkap aktor intelektual dalam kasus keterangan palsu dengan melaporkan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PGH selaku terlapor, Qorib SH MH saat menggelar jumpa pers, Senin (13/6/2022).

Dijelaskan Qorib, sebelumnya kliennya (PGH) memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontir sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik.

Baca juga: Satlantas Polres Cirebon Kota Amakan 90 Unit Motor, Mulai Perkara Knalpot Bising Hingga Tak Miliki STNK

\"Klien kami (PGH) itu punya atasan yakni Ifan Effendi, dialah yang menyuruh klien kami. Seharusnya Ifan ini di panggil juga oleh pihak penyidik, jangan hanya menumbalkan orang yang disuruhnya,\"jelasnya.

Qorib menerangkan, Ifan Effendi sebagai atasan PGH menyuruh untuk melaporkan kehilangan 1 lembar STNK mobil Toyota Camry atas nama FS.

Surat kehilangan tersebut dipergunakan untuk keperluan membayar pajak kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: