Tambah Tersangka Korupsi PEN 2021M, Jubir KPK: Kami Belum Bisa Ungkap Identitasnya

Tambah Tersangka Korupsi PEN 2021M, Jubir KPK: Kami Belum Bisa Ungkap Identitasnya

Radarcirebon.com – Perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang saat ini sadang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tambah tersangka baru.

\"Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Ia mengatakan, tim penyidik KPK telah menemukan kecukupan alat bukti tentang dugaan keterlibatan sejumlah pihak selaku penerima mau pun pemberi suap.

Meski begitu, lanjut Ali, KPK belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.

Baca juga: KPK Periksa Dua Pejabat PT Antam, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam

\"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat,\" ucap Ali.

\"KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini,\" lanjutnya.

KPK lantas menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: