Plat Nomor Putih Sudah Berlaku di Jawa Barat, Begini Cara Mendapatkannya
Radarcirebon.com, BANDUNG - Plat nomor putih sudah berlaku. Ada tiga daerah yang menerapkannya, salah satunya Jawa Barat (Jabar) di bulan Juni 2022.
Plat nomor putih memang sudah berlaku di tahun 2022 ini. Namun, penerapannya juga bergantung pada stok lama yang dihabiskan lebih dahulu.
Nah saat ini, tiga daerah sudah berlaku plat nomor putih seperti Jawa Timur, Jawa barat dan Sumatera Utara.
Karena itu, plat nomor putih sudah berlaku di tiga daerah tersebut, mengacu pada stok TNKB atau tanda nama kendaraan bermotor.
Baca juga:
- Nakes Goyang Tiktok saat Tunggu Ketuban Pecah, Lagi-lagi Jadi Kontroversi
- Ipswich Town Beri Kontrak Baru Elkan Baggott, Berkah Indonesia Lolos Piala Asia 2023
Dan sesuai dengan prediksi, di beberapa daerah sudah kehabisan TNKB lama, sehingga plat nomor putih sudah berlaku.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident), Kombes Taslim Choiruddin menjelaskan, penggunaan TNKB baru memang menggantikan stok lama yang sudah habis.
\"Jika material spesifikasi lama habis, material baru akan digunakan. Artinya TNKB dengan warna dasar putih sudah kami mulai,\" kata Taslim, seperti dilansir dari Antara, Jumat, 17, Juni 2022.
Berlanjut di halaman berikutnya…
Baca juga:
- Hasil Babak 16 Besar Indonesia Open 2022: Ginting Lolos Perempat Final, The Minion Keok
- Situs Watu Celek Cirebon, Mitos Diduduki Perempuan Supaya Cepat Hamil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: