Apindo dan Pekerja Sepakat

Apindo dan Pekerja Sepakat

INDRAMAYU – Setelah melalui pembahasan yang cukup memakan waktu dan tenaga, upah minimum kabupaten (UMK) sektor migas tahun 2014 untuk Kabupaten Indramayu akhirnya disepakati, Selasa (19/11). Pihak pekerja yang semula tetap ngotot dengan kenaikan sebesar 15% dari UMK sektor migas tahun 2013, akhirnya bisa memahami dan setuju dengan penawaran pihak Pertamina yaitu hanya naik 13,45%. Dengan demikian UMK sektor migas tahun 2014 adalah sebesar Rp2.024.486 atau naik sebesar Rp240.011 dari UMK sektor migas tahun 2013 yaitu Rp1.784.475. “Alhamdulillah, akhirnya pembahasan UMK sektor migas yang telah berlangsung lama bisa mencapai kata sepakat. Mudah-mudahan ini merupakan yang terbaik buat kita semua,” kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), H Wawang Irawan SH MH didampingi Kabid HIPK, Adi Satria SH seusai rapat, kemarin. Wawang berharap semua pihak untuk bisa menghormati keputusan itu, serta melaksanakan keputusan setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Setelah mendapat persetujuan, UMK sektor migas dengan rekomendasi dari Bupati Indramayu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera ditetapkan. Ketua Apindo, Asep Pratama Hidayat, mengaku puas dengan keputusan itu. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kalangan pekerja melalui perwakilannya, yang bisa mengerti dan memahami kondisi perusahaan saat ini khususnya Pertamina. “Saya bangga dan salut, karena para pekerja akhirnya setuju dengan UMK yang kita tawarkan,” ujar Asep. Sementara menurut Iwan, salah seorang perwakilan pekerja, pihaknya bisa menerima penawaran UMK tersebut setelah berunding dengan para pekerja. Iwan berharap itu merupakan keputusan terbaik, sehingga tidak akan terjadi gejolak lagi setelah ini. Meskipun demikian, Iwan juga berharap kepada perusahaan agar bisa membayarkan hak-hak pekerja yang lain di luar UMK. Misalnya tunjangan kehadiran yang sempat dijanjikan pihak Pertamina. Sebagaimana diberitakan, pembahasan UMK sektor migas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Indramayu sempat mengalami deadlock beberapa kali. Namun dalam pembahasan yang kembali dilakukan di aula Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Selasa (19/11) akhirnya menemui titik temu. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: