Iko Uwais Bisa Jadi Tersangka? Polisi Sebut Ada Unsur Pidana
Radarcirebon.com, JAKARTA – Iko Uwais bisa jadi tersangka? Ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sang aktor laga kepada pria berinisial RD.
Disebutkan bahwa, pihak kepolisian menemukan unsur pidana dalam laporan RD terkait aksi pemukulan oleh Iko Uwais.
Saat ini, Iko Uwais memang belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka pemukulan terhadap RD.
Namun demikian, pihak kepolisian akan kembali memanggil Iko Uwais untuk diperiksa. Spekulasi Iko Uwais akan jadi tersangka pun menguat.
Baca juga:
- Guru Besar UI Percaya Jokowi Bisa Selamatkan Dunia
- Siti TKW di Arab Saudi, Tidur dengan Majikan Tiap Hari
Dikatakan pihak Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, bahwa akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap aktor Iko Uwais terkait kasus dugaan pengeroyokan.
Meski belum jadi tersangka, Iko Uwais akan kembali dipanggil Polres Metro Bekasi Kota.
Suami Audy Item itu rencananya akan diperiksa kembali sebagai saksi terlapor pada Sabtu 25 Juni 2022 besok. Nah, kita bisa menantikan apakah Iko Uwais bakalan jadi tersangka atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: