Masih Ingat Pernikahan Manusia dan Kambing di Gresik? Ini Kabar Terbarunya

Masih Ingat Pernikahan Manusia dan Kambing di Gresik? Ini Kabar Terbarunya

Para tersangka kasus pernikahan manusia dan kambing di Rutan Polres Gresik. -Humas Polda Jatim-Humas Polda Jatim

Radarcirebon.com, GRESIK – Kabar terbaru kasus pernikahan manusia dan kambing di Gresik Jawa Timur diungkap pihak kepolisian.

Kasus pernikahan manusia dan kambing ini sempat viral beberapa waktu lalu.

Dikatakan oleh pihak kepolisian bahwa, kasus pernikahan manusia dan kambing ini telah memenuhi unsur pidana.

Lebih lanjut disebutkan bahwa, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan manusia dan kambing tersebut.

BACA JUGA:Kakek Perkosa Cucu di Cirebon Selama 8 Tahun, Lihat Tampangnya saat Sidang

Para tersangka ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik, Jawa Timur.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, ada dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu. Mereka adalah AS dan SA.

“Mereka berdua ditahan pada Selasa, 12 Juli 2022,” kata Wahyu dilansir dari JPNN.com Rabu (20/7).

Selang beberapa hari, S yang berperan sebagai penghulu datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan pada 16 Juli 2022.

BACA JUGA:Curanmor di Cirebon, 6 Pelaku Ditangkap Polresta, Modal Kunci T Gasak 8 Motor

“Tersangka keempat NH baru memenuhi panggilan pada Senin, 18 Juli 2022 pagi,” ujarnya.

NH menjalani pemeriksaan selama enam jam, mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Setelah itu, dia akhirnya ikut ditahan di Rutan Polres Gresik. “Keempat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tuturnya.

Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus pernikahan manusia dan kambing ini.

BACA JUGA:Monyet Liar di Setu Patok Cirebon Ditembak Aparat Gabungan, Balita Dicakar sampai Usus Terburai

"Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi, tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun," ucapnya.

Keempat tersangka dijerat penistaan agama. Perinciannya, AS dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 156a KUHP. Adapun SA, S, dan NH dijerat Pasal 156a KUHP.

BACA JUGA:Ada yang Ngaku-ngaku Bantu Habib Rizieq Bebas Bersyarat? Simak Dulu Pernyataan Tegas HRS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com