Pagi Batu

Pagi Batu

--

"Kenapa bapak bertanya begitu?" jawabnyi, balik bertanya.

"Lho kan di media disebutkan begitu," jawab saya.

"Itulah Pak. Kami juga heran di sini," katanyi.

Julianto kini sedang diadili. Di Pengadilan Negeri Malang. 

Proses peradilan itu ternyata sudah sejak tahun lalu. Bukan mulai baru-baru ini. Rabu kemarin sidangnya memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan menuntut Julianto dihukum berapa lama. Ternyata sidang kemarin itu ditunda. 

Awalnya Julianto diadukan oleh seorang mantan siswi. Juga mantan karyawan. Asal Madiun. Namanyi: Sheren Della Sandra. Isi pengaduannyi: Julianto melakukan pencabulan dan kekerasan seksual kepada diri Sheren. 

Kapan pencabulan itu dilakukan? Sudah lama: 12 tahun yang lalu. 

Mengapa baru mengadu 12 tahun kemudian? Itu yang akan saya tanyakan kalau bertemu Sheren kelak. Yang jelas pengaduan ke polisi itu baru dilakukan 29 Mei tahun 2021. Yakni empat bulan setelah Sheren berhenti sebagai karyawan di SPI.

Sheren berhenti bekerja di bulan Januari 2021. Dia mengundurkan diri. Alasannyi: akan menikah. Calon suaminyi adalah... sebuah nama yang tidak perlu disebut di sini. 

Sheren sendiri sekolah SMA di SPI Batu. Dia lulus tahun 2011. Berarti umurnyi, saat ini, sekitar 27 tahun. Begitu lulus Sheren langsung bekerja di SPI. Sepuluh tahun dia  bekerja di situ. Sheren memimpin unit show. Dia pintar. Kreatif. Aktif. Cekatan. Banyak kreasi karya seni yang dihasilkan Sheren. Itu membuat show di SPI menarik bagi pengunjung.

Setelah berhenti bekerja di SPI  Sheren pindah ke Bali. Bekerja di sana. Empat bulan kemudian Sheren ke kantor polisi: Julianto diadukan melakukan kekerasan seksual padanyi. Yakni ketika dia  masih sekolah SMA di SPI, 12 tahun yang lalu.

Sheren menyertakan bukti visum kemaluannyi. Yakni visum yang dibuat di bulan Mei 2021. Bahwa ia tidak perawan lagi.

Pengacara Julianto Jeffry Simatupang SH MH lantas menelusuri ke mana saja Sheren sebelum visum itu dilakukan. Pengacara ini telaten sekali mengumpulkan barang bukti pembanding. Jeffry sampai menemukan tanggal berapa, di hotel mana, berapa hari, Sheren bersama pacarnyi bermalam. Dan itu terjadi sebelum dilakukan visum. Bukti-bukti itu ada di tangan Jeffry.

"Apakah hasil visum tidak perawan lagi itu akibat perbuatan 12 tahun lalu?" ujar Jeffry.

Jeffry adalah Siantar-man yang lahir di Surabaya. Sekolah dan kuliah di kota Pahlawan itu. Ia alumnus Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya). Di Ubaya pula S-2 nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: