Copot Juga Fadil Trending Topic, Pengacara Brigadir J Minta Kapolda Metro Dinonaktifkan

Copot Juga Fadil Trending Topic, Pengacara Brigadir J Minta Kapolda Metro Dinonaktifkan

Copot juga Fadil menjadi trending topic pagi hari ini. -Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Copot juga Fadil menjadi trending topic di Twitter, pagi ini, Jumat, 22, Juli 2022. Usul serupa disampaikan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Hingga saat ini, tagar Copot Juga Fadil masih bertengger di jajaran atas trending topic. Fadil yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran.

Selain tagar copot juga Fadil, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penonaktifan kapolda Metro Jaya agar penanganan perkara objektif.

Menurut dia, alasan penonaktifan tersebut tidak lepas dari video saat Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo berpelukan dengan Kapolda Metro Jaya.

BACA JUGA:Permohonan Maaf dan Klarifikasi LPKSM AL Jabbar, Posbakum akan Kawal Proses Hukum

Fadil Imron terlihat memberikan dukungan terhadap Ferdy Sambo saat memeluk rekannya itu.

"Bahkan di Polda Metro Jaya kita lihat ada yang main teletubbies peluk-pelukan, nangis-nangisan," katanya.

Dia menilai kasus itu tidak layak ditangani Polda Metro Jaya. "Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kamaruddin.

Tidak hanya itu, Kamaruddin meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pengancaman dan pelecehan.

BACA JUGA:Tawuran di Depan Polsek, Kapolsek Weru Sedang Salat, Lari ke Jalan tanpa Sepatu

Seperti diketahui, beberapa pejabat kini dinonaktifkan oleh Kapolri yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Kamaruddin menjelaskan, tidak menuduh pihak yang dinonaktifkan terkait dengan kasus tersebut. Namun langkah Polri menonaktifkan, demi objektivitas langkah penanganan perkara.

"Baiknya dinonaktifkan dulu. Sekiranya tidak terbukti bersalah, dikembalikan hak-haknya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: