Terdakwa Minta Pertanggungjawaban Pemkot

Terdakwa Minta Pertanggungjawaban Pemkot

KEJAKSAN – Para terdakwa korupsi APBD Gate 2004 mendatangi Sekretaris Daerah Drs H Hasanudin Manap MM, kemarin. Kehadiran mereka meminta klarifikasi pihak Pemkot tentang apa saja pernyataan yang disampaikan pejabat terkait selama jalannya proses hukum. Sehingga menyeret para terdakwa. “Apa sih yang dijelaskan eksekutif sehingga (membuat) kita terseret?” ujar Drs H Ade Anwar Sham, Senin (29/11). Hal lain yang diklarifikasi, kata dia, tentang kabar yang diterima, Pemkot kerap menerima pelapor APBD Gate 2004. Sehingga para terdakwa merasa terus dipojokkan. Ini perlu diklarifikasi, agar tidak timbul fitnah. Ditambah lagi 3 dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan JPU sepenuhnya menjadi domain eksekutif. Namun demikian, pihaknya tidak bermaksud mencari kesalahan eksekutif, tetapi meminta bantuan eksekutif menjelaskan tugas pokok dan fungsinya. “Biar tidak timbul fitnah, akhirnya kami datang ke sini, ini kan sistem. Soal Rp121 juta (yang dianggap dikorupsi Ade) maaf Pak Sekda saya bisa jual Avanza. Mohon Pak Sekda secara arif menanggapi ya, biar tidak ada fitnah, dan Cirebon jadi kacau,” tandasnya dalam pertemuan yang dilakukan di ruang kerja sekda. Sementara itu terdakwa lainnya, Jarot Adi Sutarto tegas mempertanyakan upaya apa yang akan dilakukan Pemkot, jika hal terburuk sampai menimpa para terdakwa. Karena jelas, ketika itu pemerintahan tidak mungkin berjalan tanpa keberadaan anggota dewan yang saat ini menjadi terdakwa. “Apa upaya pemkot kalau hal terburuk terjadi pada kami?” tandasnya kepada Sekda Hasan. Kemudian, Jarot menyampaikan, bahwa persoalan korupsi tidak harus memakan uang, tapi yang memberi jalan juga korupsi. Karena pemicu dari persoalan ini (APBD Gate 2004) adalah pembuat laporan keuangan yang akhirnya menimbulkan pertanyaan besar. Menanggapi permintaan terdakwa, Sekda Hasan menyatakan sikap dirinya hingga kini pantang melakukan fitnah. Karena pada hakekatnya dalam persoalan APBD Gate, Hasan dalam kapasitas hanya mengetahui, bukan menjadi koordinator. Karena itu juga mungkin dirinya tidak dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam kapasitasnya, kata dia, pemkot siap memfasilitasi klarifikasi antara pihak terdakwa dengan sejumlah pejabat yang merasa perlu dimintai klarifikasinya. Seperti Kabid Anggaran DPPKD Eka Sambuja, Kabid Perbendaharaan Dikman Mahmud, dan Suparman pensiunan Pemkot. “Kalau itu (klarifikasi) yang jadi permintaan, kami akan konfirmasikan dan fasilitasi dengan Pak Eko, Pak Dikman, dan Pak Parman, mudah-mudahan pertemuannya besok bisa dilakukan (hari ini),” ungkapnya. Hari Terakhir Tanpa Kepastian Hinga batas waktu pengajuan keputusan gubernur Jawa Barat mengenai surat pemberhentian sementara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), empat terdakwa APBD Gate 2004 yang terkena sanksi pemberhentian sementara masih belum menentukan sikap. Hingga Senin (29/11) atau hari terakhir pengajuan ke PTUN, empat terdakwa APBD Gate yang merupakan anggota DPRD aktif, justru memilih bungkam saat ditanya wartawan. “No comment. No Comment,” ujar Wakil Ketua DPRD non aktif, Ade Anwar Sham, di Balaikota Cirebon usai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah, Drs H Hasanudin Manap MM. Ade berulang-ulang mengucap no comment ketika diberondong wartawan mengenai kepastian pengajuan produk keputusan gubernur tersebut ke PTUN. “No comment,” ucap dia sembari berlalu. Berbeda dengan Ade, Anggota Fraksi Gabungan yang juga dalam posisi non aktif, H Achmad Djunaedi, enggan bicara banyak ketika dikonfirmasi wartawan. Politisi Partai Bulan Bintang ini hanya menjelaskan kalau empat terdakwa masih tetap memperjuangkan untuk bisa mengajukan surat pemberhentian sementara ke PTUN, meski batas akhirnya tinggal dalam hitungan jam (kemarin, red). “Habis ini (pertemuan dengan Sekda) kita rapat dulu. Pasti kita ajukan,” ujar dia kepada Radar. Djunaedi menjelaskan, meski sudah mendekati batas waktu pengajuan surat pemberhentian sementara, namun dirinya tetap optimis hari ini juga (kemarin) surat pengajuan ke PTUN bisa terkirim. “Nanti kita rapat sama pengacara juga,” ucap dia. Djunaedi menolak saat ditanya soal kepastian pengajuan surat pemberhentian sementara. Dia hanya menjanjikan akan menginformasikan kepada wartawan ketika surat tersebut sudah dikirimkan. “Nanti saya hubungilah,” katanya. Namun hingga berita ini diturunkan, kabar yang dinanti mengenai kepastian surat pemberhentian sementara belum juga didapat. Saat dikonfirmasi ulang via telepon selular, Djunaedi tidak merespons panggilan masuk, meski telepon selularnya dalam keadaan aktif. Sekadar tahu, batas akhir pengajuan surat pemberhentian sementara ke PTUN adalah Senin (29/11) atau tepat 90 hari sejak ketetapan surat pemberhentian sementara berlaku (31/8). (hen/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: