Roy Suryo akan Diperiksa Kembali oleh Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan: Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan-JPNN.com-JPNN.com
Radarcirebon.com, JAKARTA – Roy Suryo akan kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Hal ini menyusul mengenai statusnya Roy Suryo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA:Menyambut Hari Jadi Kota Cirebon ke-653, Kelurahan Drajat Menggelar Acara Ini
Pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) lalu belum selesai karena yang bersangkutan sakit sehingga dipulangkan.
"Pemanggilan ini adalah lanjutan dari pada pemanggilan yang kemarin,” tegasnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan pemeriksaan tersebut sebelumnya mengalami kendala masalah kesehatan Roy Suryo.
BACA JUGA:Kendaraan Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, 9 Orang Tewas
"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo kelelahan setelah diperiksa selama sekitar 12 jam oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Saat meninggalkan ruangan penyidik pada pukul 22.20 WIB, mantan anggota DPR RI itu terlihat lemas dan dibopong oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
BACA JUGA:TMMD ke-114 Tahun 2022 Difokuskan Penanganan Stunting
"Kelelahan," ujar Pitra dari bangku depan mobil. (jun/mcr18/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com