Fakta Mutilasi di Semarang, Pelaku Pernah Dipenjara Karena Mencabuli Korban Hingga Hamil
Pelaku mutilasi di Semarang, Imam Sobari alias Minces (32) diancam hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. FOTO: -Wisnu Indra Kusuma-JPNN.com
Jasad korban disimpan dan dimutilasi di kamar mandi indekos selama tiga hari berturut-turut. Pelaku memotong tubuh korban menjadi 11 bagian.
Sejumlah potongan tubuh korban lantas dimasukkan ke dalam tujuh kantong plastik dan dibuang di sejumlah lokasi.
Empat hari setelahnya, pelaku sempat pulang ke kampung halaman bertemu dengan ayah korban.
"Tanya kepada ayah korban soal kondisi anaknya laki-laki yang masih berusia lima tahun," tuturnya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Tawarkan Investasi di KEK Kesehatan ke Marubeni dan Keidanren
Pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Kutoarjo saat hendak melarikan diri menaiki Kereta Api Singosari Jurusan Jakarta-Tulungagung.
"Dia sudah punya perasaan akan ditangkap, lalu ke arah Tulungagung naik kereta," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com