Kompolnas Bilang Begini Soal Proses Pemakaman Brigadir J yang Pertama Tidak Dilakukan Secara Kedinasan

Kompolnas Bilang Begini Soal Proses Pemakaman Brigadir J yang Pertama Tidak Dilakukan Secara Kedinasan

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti-kompolnas.go.id-kompolnas.go.id

Radarcirebon.com, JAKARTA – Persoalan pemakaman pertama Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan tidak secara kedinasan membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berikan alasan proses pemakaman secara kedinasan terhadap mendiang Brigadir J dilakukan pasca autopsi ulang jasadnya.

Komisioner Kompolnas Poengky menjelaskan, pada saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.

BACA JUGA:Peringatan HAN, Bupati Imron: Jaga Anak-anak Kita Sebagai Generasi Penerus Bangsa

"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," ucap Poengky pada Jumat (29/7/2022).

Meski begitu, Poengky belum dapat mengungkapkan, secara detail syarat administrasi apa saja masih kurang itu.

Menurutnya, terkait syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi, hal itu menjadi kewenangan kepada Divisi Humas Polri untuk menjelaskan.

"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya.”

BACA JUGA:Hasil Pertemuan Airlangga dengan Petinggi Partai Penguasa Jepang: Sepakati Pertukaran Pemuda Golkar-LDP

“Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," tuturnya.

Poengky kembali mengungkapkan, Kompolnas tidak mempermasalahkan adanya pemakaman secara kedinasan tersebut.

Kompolnas menyambut baik adanya upacara kedinasan terhadap Brigadir J usai autopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahar, Jambi.

BACA JUGA:KPK Panggil Nowela Idol Terkait Aliran Uang dari Bupati Membramo Tengah: Itu Honor Menyanyi

Sebagaimana diketahui, pemakaman Brigadir J sempat dibongkar oleh kepolisian dan dibawa jasadnya ke dokter forensik untuk autopsi ulang.

Setelah selesai proses autopsi, jasad Brigadir J kembali dimakamkan secara kedinasan di pemakaman umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Sementara, pengacara putri candrawathi, Arman Hanis, Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan. Sebab Brigadir J meninggal saat melakukan perbuatan tercela. 

BACA JUGA:Jaksa Agung Ingatkan ASN untuk Netral Jelang Pemilu 2024

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis, Kamis (28/7/2022) lalu.

Menurutnya, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual sehingga masuk dalam perbuatan tercela.

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman.

Sedangkan, pengacara keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan mengatakan pemakaman almarhum secara kedinasan merupakan keberhasilan dari upaya maksimal yang dilakukan pihak keluarga.

BACA JUGA:IDI Kota Cirebon Sukseskan HUT ke-653 Melalui Pemberian Masker Medis

Adapun pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

"Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," bunyi pasal itu.

Ditempat terpisah, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan, bahwa pemakaman Brigadir J dilakukan dengan cara kedinasan, sudah selayaknya dilakukan kepada seluruh anggota kepolisian, demikian juga terhadap mendiang Brigadir J.

BACA JUGA:Hasil Pertandingan PSM vs Bali United : Juara Bertahan Liga 1 Tumbang

Hal tersebut disampaikan ketika Irjen Pol Napoleon Bonaparte ketika berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

"Selayaknya dari awal harusnya begitu, baju ini coklat itu kami kenakan melalui seleksi dan keputusan negara kami menjadi abdi negara," ucap Irjen Pol Napoleon pada Kamis, ditulis pada Jumat (29/7/2022).

"Sepanjang jalan pasti ada satu dua minimal pengabdian disitulah peran negara untuk menghargai itu," ungkapnya. (jun/fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id