Citayam Fashion Week Viral, Satlantas Polresta Cirebon Kasih Imbauan Begini
Citayam Fashion Week viral di media sosial, namun belakangan juga dilarang karena menggunakan zebra cross untuk fashion show.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Citayam Fashion Week viral di media sosial dan menjadi gerakan tren di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Tetapi, belakangan juga kerap menimbulkan masalah.
Terkait fenomena Citayam Fashion Week yang menggunakan zebra cross sebagai tempat layaknya cat walk, Satlantas Polresta Cirebon mengeluarkan imbauan.
Dalam keterangannya, Satlantas Polresta Cirebon menyatakan, tindakan seperti Citayam Fashion Week yang menggunakan Zebra Cross adalah tindakan yang dilarang karena bukan pada tempat dan peruntukanya.
"Peraturan ini berlaku untuk area penyeberangan yang memang disediakan di perempatan jalan raya tempat lampu rambu lalu lintas berada, atau di bagian jalan lain yang memang dikhususkan untuk memfasilitasi pejalan kaki agar bisa menyeberang," tulis keterangan Satlantas Polresta Cirebon Kota.
BACA JUGA:Inilah Persyaratan Tenaga Honorer yang Ingin Ikut Seleksi seleksi CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Selingkuhan Kopda Muslimin Siapa, Akhirnya Terungkap, Pantas Istri Sampai Ditembak
Disampaikan juga imbauan bagi pejalan kaki, diwajibkan untuk melihat situasi lalu lintas terlebih dahulu sebelum menyeberang. Tunggu lampu lalu lintas berubah merah sebelum melangkahkan kaki untuk menggunakan zebra cross.
"Jangan jadikan zebra cross untuk fashion show. Selalu patuhi peraturan agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," tulis keterangan tersebut, seperti dikutip, Sabtu, 30, Juli 2022.
Sebenarnya, fungsi dari zebra cross itu adalah sebagai fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya.
Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.
BACA JUGA:Uang Kopda Muslimin Ternyata Hasil Tipu Mertua, Dipakai Bayar Eksekutor Istri
BACA JUGA:Kakek Disuruh Ngemis oleh Cucu Viral, Aparat Lansung Bergerak
Penggunaan zebra cross sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pejalan kaki, harus memperhatikan keselamatan diri saat menyeberang dan memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: