STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Begini Penjelasan Kakorlantas

STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Begini Penjelasan Kakorlantas

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi-Korlantas Polri-radarcirebon.com

Kakorlantas Polri juga menegaskan, jika aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

BACA JUGA:Suzuki Luncurkan Jimny Sierra 4Sport Hanya 100 Unit, Minat?

BACA JUGA:Hasil Laga Pekan ke-2 Liga 1 Musim 2022-2023: Barito Putra Sukses Hancurkan Borneo FC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: