Inspektorat Balas Surat Taufan

Inspektorat Balas Surat Taufan

KEJAKSAN– Meski Wali Kota Ano Sutrisno meminta Inspektorat Kota Cirebon tak perlu memberikan data kepada Kepala Dishubinkom Taufan Bharata, nyatanya itu diberikan juga. Inspektorat telah membalas surat resmi yang dikirimkan Taufan. Dalam surat tersebut pada prinsipnya meminta rangkaian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim verifikasi dan klarifikasi bentukan Inspektorat. Inspektur pada Inspektorat Kota Cirebon Ir Edy Krisnowanto MM mengatakan, Jumat (22/11) telah disiapkan balasan untuk surat yang dilayangkan secara resmi bernomor 700/1426/Dishubinkom. Di mana, inti dari surat itu meminta Inspektorat agar memberikan konfirmasi hasil pemeriksaan dana UPTD Terminal tahun 2007-2013. “Surat balasan sudah kami siapkan. Hari ini (Jumat, 22/11) segera dikirimkan ke dishubinkom. Itu jawaban atas surat yang dikirimkan sebelumnya,” ujarnya, kemarin. Selama ini, Inspektorat bekerja berdasarkan aturan dan kode etik. Artinya, ada beberapa bagian yang dapat disampaikan ke publik, adapula yang harus menjadi rahasia. Terkait proses pemeriksaan tim verifikasi dan klarifikasi Inspektorat, Edy menjamin data menggunakan sumber primer dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu pemeriksaan obyektif dengan mengkonfirmasi atau memeriksa beberapa pihak yang dianggap perlu keterangannya. “Kami sudah sampaikan seluruh laporan kepada beliau (wali kota). Selanjutnya, itu kewenangan pimpinan,” tukasnya. Sementara, Kadishubinkom Taufan Barata menyatakan, dirinya tidak meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Melainkan, meminta Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) untuk dikonfirmasikan kepadanya selaku pelapor sekaligus kepala dishubinkom, sebelum menjadi LHP untuk wali kota. Di mana, UPTD Terminal di bawah kebijakan dan pengawasan pelaksaan kerja dari Dishubinkom Kota Cirebon. Karena Inspektorat tidak pernah melakukan konfirmasi atas NHP persoalan UPTD Terminal, akhirnya Taufan selaku kepala dishubinkom meminta secara tertulis. Pria yang pernah menjabat kepala UPTD Terminal sebelum tahun 2007 itu menegaskan, selaku kepala dishubinkom, dirinya tidak meminta LHP yang memang diakuinya hanya untuk laporan kepada Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM. Melainkan, meminta klarifikasi atau konfirmasi pra laporan atau sebelum LHP dibuat. Tujuannya, agar tidak timbul fitnah atas data yang disajikan kepada wali kota tersebut. “Saya hanya meminta itu. Selama proses pemeriksaan hasilnya seperti apa? Tidak perlu memberikan LHP, itu memang untuk wali kota saja,” jelas Taufan. Sedangkan Wali Kota Ano Sutrisno menegaskan Ano-Azis tidak lambat dalam menyelesaikan persoalan UPTD Terminal. Sebab, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu tidak dapat langsung diambil kebijakan. Sebagai langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku, Ano membentuk tim kajian atas hasil LHP Inspektorat terhadap persoalan dana UPTD Terminal tahun 20070213 itu. “Saat ini proses masih berlangsung. Sedang ditangani kajiannya oleh tim,” ujar Ano kepada Radar, Jumat (22/11). Sebab, lanjutnya, saran-saran yang disampaikan Inspektorat terhadap persoalan tersebut, tercantum beberapa hal yang perlu dilakukan pengkajian mendalam. Seperti, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan sanksi administratif. Di mana, kata Ano, sanksi administratif harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Jangan sampai salah memberikan hukuman. Proses pengkajian butuh waktu,” tukasnya lagi. Ano ingin mengambil kebijakan yang proporsional dalam menentukan hukuman atau sanksi yang akan diberikan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: