Bharada E Disebut Pahlawan, Pengacara: Tak Patut Diperlakukan Seperti Ini

Bharada E Disebut Pahlawan, Pengacara: Tak Patut Diperlakukan Seperti Ini

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Ajudan Irjen Ferdy Sambo. Foto: -Ricardo -JPNN

Radarcirebon.com, JAKARTA - Bharada E kerap disebut sebagai pembunuh Brigadir J namun sosok pria ini tidak terima dan menyebutnya pahlawan.

Bharada E adalah tokoh penting yang terlibat dalam peristiwa yang disebut polisi sebagai insiden baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Frdy Sambo.

Selain Bharada E, insiden di Rumah Dinas, Duren 3 Jakarta Selatan ini melibatkan Brigadir J. Kasus ini pun menjadi perhatian publik.

Dalam keterangan resmi pihak kepolisian disebutkan bahwa, insiden baku tembak ini terjadi lantaran adanya dugaan sikap tak pantas atau pelecehan.

BACA JUGA:Aplikasi Android Bisa Sedot Rekening, Segera Hapus, Simak Daftar Ini

Pelecehan itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian istri Irjen Sambo berteriak dan didengar oleh Bharada E yang berada di lokasi.Setelah itu, insiden baku tembak sesama polisi itu terjadi.

Ya, dalam insiden saling tembak tersebut, Brigadir J tewas tertembus peluru milik Bharada E. Lima peluru dikabarkan mengenai bagian tubuhnya. 

Namun dalam kasus ini, pihak keluarga Brigadir J tidak menerima anaknya tewas akibat hal tersebut. Menurut mereka, kematian Brigadir J penuh kejanggalan.

BACA JUGA:Terungkap! Putra Amien Rais Gemar Minuman Keras, Pernah Paksa Sopir Mantan Istri Telan Obat-obatan

Alhasil, kasus ini pun mencuat ke publik. Berbagai pihak dari Kepolisian hingga Komnas HAM juga turut ikut serta mencari kebenaran dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Belakangan, jenazah Brigadir Yoshua telah diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Tim Forensik gabungan mengatakan menemukan luka di tubuh Brigadir Yoshua yang harus didalami.

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menilai, pada kasus ini kliennya kerap dihakimi imbas insiden penembakan terhadap Brigadir J.

"Kalau kami menilai apa yang dilakukan keluarga korban atau penasehat hukumnya, ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah lebih jauh dari putusan hakim," kata Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway