Gadis Gegesik Cirebon Dibawa Kabur Lelaki, Kenalan di Game Free Fire

Gadis Gegesik Cirebon Dibawa Kabur Lelaki, Kenalan di Game Free Fire

Gadis asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dibawa kabur kenalan game online Free Fire selama 8 hari. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Seorang gadis berusia 14 tahun dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dibawa kabur lelaki kenalan di game online Free Fire selama 8 hari.

Gadis asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, dibawa kabur setelah bertemu dengan pelaku pada tanggal 15, Juli 2022.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Kanit PPA Iptu S Dwi Hartati mengungkapkan, korban dibawa kabur pelaku setelah dijemput di Jalan Raya Gegesik, kabupaten Cirebon.

Tanpa sepengetahuan orang tua korban, gadis berusia 14 tahun tersebut dibawa oleh pelaku. Bahkan diduga terjadi tindak pemerkosaan berulang kali.

BACA JUGA:Kecelakaan di Cipeujeuh Wetan Cirebon Tadi Pagi, Pemotor yang Senggolan dengan Korban Selamat

BACA JUGA:Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren Bahas Ganja Medis hingga Zakat Youtuber

"Korban dan pelaku berkenalan di Game Online Free Fire lalu lanjut chattingan di WhatsApp. Mereka janjian untuk ketemu," kata Kasat Reskrim, kepada radarcirebon.com, Selasa, 2, Agustus 2022.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Cirebon, gadis asal Gegesik itu, dibawa ke rumah tersangka yang berada di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.

Akibatnya, orang tua korban melakukan pencarian dan melaporkan kasus ini kepada Polresta Cirebon.

"Berbekal laporan kami melakukan pemeriksaan termasuk saksi-saksi. Sehingga bisa melakukan penangkapan tersangka dan kini ditahan di rutan Polresta Cirebon," tutur Kompol Anton.

BACA JUGA:Jerinx Bebas Hari Ini, Lihatlah Nora Alexandra Tersenyum Semringah

BACA JUGA:Surili Masuk Rumah Warga di Desa Setu Kulon Cirebon, Nongkrong Dekat AC

Diketahui, pelaku berinisial H berusia 29 tahun. Dia kini dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang membawa lari seorang anak perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua tau wali yang sah.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Bersama pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: