Teja Suar Dilepas Rp30 M, MUI Minta Camat-Kuwu Gagalkan Akta Jual Beli

Teja Suar Dilepas Rp30 M, MUI Minta Camat-Kuwu Gagalkan Akta Jual Beli

CIREBON - Teka-teki penjualan masjid Teja Suar oleh H Saelan selaku pemilik, pelan-pelan mulai terkuak. Informasi teranyar, ternyata H Saelan sudah menjual masjid Teja Suar senilai Rp30 miliar untuk dijadikan showroom. Sumber terpercaya Radar menyebutkan, penjualan itu sebenarnya sudah lama masuk ke notarisnya dengan nilai penjualan mencapai Rp30 miliar. Kabarnya, yang membeli adalah perusahaan otomatif terkenal. Kalaupun informasi penjualan masjid baru-baru sekarang, lanjutnya, sebenarnya sudah terlambat, karena proses telah selesai semua. Rencananya, Masjid Teja Suar akan direlokasi ke tanah belakang di luar kompleks Teja Suar. “Masuk notarisnya sudah lama, dijual Rp30 miliar,” kata sumber Radar, kemarin. Karena statusnya masih milik pribadi H Saelan, maka prosesnya berjalan mulus. Apalagi, masjid itu berdiri bukan di atas tanah wakaf, tetapi tanah milik pribadi Saelan. Sehingga proses transaksi jual beli sah. Terpisah, Achmad Sofyan menjelaskan dirinya sudah tahu lama terkait penjualan Masjid Teja Suar. Sebelumnya, setahun lalu, masjid itu akan dibeli pengusaha keturunan Arab. Pengusaha tersebut ingin membeli masjid itu, untuk kemudian diwakafkan. Hanya saja, saat minta dipertemukan dengan pemiliknya langsung yakni H Saelan, perantaranya tidak kunjungan mempertemukan. Bahkan, saat itu sudah deal harga tanah per meternya Rp3 juta. Namun, Sofyan mengaku tidak mengetahui persis bagaimana kelanjutan rencana jual beli itu. Sofyan bahkan kaget jika dikabarkan sudah dijual dan akan dijadikan showroom. “Kalau seperti itu, berarti pengusaha Arab tersebut tidak jadi membelinya. Mungkin saja karena tidak jadi dipertemukan dengan pemilik sah tanah tersebut,” ucapnya. Pantauan Radar, kondisi masjid terlihat lengang, namun ada sesuatu yang menarik di belakang Masjid Teja Suar. Ternyata terdapat sebuah makam. Ini dibuktikan adanya batu nisan yang dalam kondisi tergeletak. Hanya saja, saat dikonfirmasi kepada salah seorang pengurus DKM langsung membantah jika di belakang masjid ada makam. “Bukan, bukan, itu bukan makam,” kata pengurus DKM. Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, KH Ja\'far Aqil Siradj kembali menegaskan, bahwa suatu tempat jika sudah dibangun dalam bentuk masjid maupun tempat ibadah lainnya, maka dengan sendirinya hukumnya menjadi wakaf. Wakaf menurut fiqih, kata dia, suatu hal yang tidak boleh diubah kegunaannya, dipindah, apalagi dijual. Terkecuali jika lokasi tersebut darurat, misalnya kena bencana alam, gempa, longsor. Namun tempat itupun harus diganti dengan yang lebih baik. \"Ini sudah masjid, jadi sudah secara otomatis hukumnya wakaf, dan sertifikatnya pun wakaf,\" tegasnya saat menghubungi Radar, Minggu (24/11). Kang Ja’far kembali menegaskan, jual beli tidak disahkan apabila yang bersangkutan sudah wakaf. KH Ja\'far meminta kepada Kuwu (kepala desa) dan Camat Kedawung menggagalkan proses akta jual beli. \"Saya minta kepada kuwu dan camat menggagalkan akta jual beli, karena ini sudah wakaf dan hukumnya tidak sah serta haram,\" pungkasnya. SENIMAN WARNING BUPATITAK BERI IZIN ALIH FUNGSI Sejumlah seniman dan penggiat budaya meminta Bupati Cirebon tidak mengeluarkan izin alih fungsi Masjid Teja Suar Jl Tuparev dari tempat ibadah menjadi tempat bisnis. Sikap ini adalah salah satu kesepakatan yang tertuang dalam pertemuan di acara sarasehan memperingati lima tahun Komunitas Pusaka Cirebon Kendi Pertula di Situs Balong Potag, Kecamatan Sumber, kemarin. Pertemuan dihadiri R Hasan Ashari (Paguyuban Pangeran Pesarean Gegunung), Sukina A Syafi’i (Padepokan Thoriqoh Islam), RH Permadi (Paguyuban Warga Jati), Drs Suyanto dan Dino Syahrudin (Forum Bela Budaya), Wahid Hasyim (Akademisi IAIN Syekh Nurjati) dan beberapa tokoh lainnya. Mereka berkomitmen bahwa Masjid Teja Suar merupakan sarana ibadah umat Islam di Kabupaten Cirebon yang sudah cukup lama berdiri di seputar Jl Tuparev Kecamatan Kedawung. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, pihaknya merasa mempunyai kewajiban untuk memeliharanya. “Kita tidak peduli dengan persoalan antara pemilik tanah dan pembeli. Yang kami pedulikan adalah Mesjid Teja Suar tempat ibadah,” tutur salah satu koordinator penggiat budaya Cirebon dari Komunitas Pusaka Cirebon Kendi Pertula, Mustaqim Asteja. Kemudian, Mesjid Teja Suar juga merupakan salah satu tempat bersejarah. Para seniman sudah berkomitmen untuk melestarikan dan merawatnya sebagai wujud kepedulian terhadap benda atau tempat peninggalan sejarah. “Diskusi Forum Pusaka Cirebon menghasilkan kesepahaman tentang misi pelestarian pusaka yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon serta Indramayu, Majalengka dan Kuningan,” imbuhnya. (abd/via/jun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: