3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Penetapan APBD dan APBD-P

3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Penetapan APBD dan APBD-P

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, JAKARTA – Sebanyak 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P setempat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga pimpinan lembaga legislatif di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka  atas dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P, adalah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA:Hadiri Pelaksanaan Kick Off BIAN 2022 Tahap II di Karawang, Ridwan Kamil: Generasi Kedepan Harus Sehat

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto. Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap.

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK menahan Adib Makarim selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," kata Karyoto.

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan ketiga tersangka merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

BACA JUGA:Dampak Ekonomi BRI Liga 1 2022-2023 Diprediksi Lebih Besar Dibandingkan Sebelum Pandemi

Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.

Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD," kata Karyoto.

Dalam pertemuan tersebut, keempatnya diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

"Adapun nomimal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," jelas Karyoto.

BACA JUGA:Parah! Sopir Tak Punya SIM, Dumtruck Srudug Tronton Pengangkut Mobil Baru

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung selama kurun 2014 sampai 2018.

"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK (Imam Kambali) sebagai perwakilan Supriyono, AM (Adib Makarim), dan AG (Agus Budiarto) untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," ungkap Karyoto.

Para tersangka masjng-masing diduga menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp230 juta.

BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran Pelajar Ini Bawa Rantai-Gembok, Polsek Weru: Kapan Elinge Cung

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id