DPRD dan Pemkot Bahas Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data

DPRD dan Pemkot Bahas Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data

DPRD dan Pemkot Kota Cirebon menggelar rapat membahas Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data di gedung DPRD Kota Cirebon.--

Radarcirebon.com, CIREBON–Kota Cirebon bakal memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data.
Raperda tersebut saat ini sudah memasuki tahap konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus Raperda tersebut, Tunggal Dewananto menjelaskan, pembahasan raperda tersebut sudah 80 persen.

"Proses pembahasan sejauh ini tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang butuh dikonsultasikan dengan Pemprov Jabar. Setelah konsultasi dengan Pemprov Jabar, kami akan menggelar rapat lanjutan.

Selanjutnya, tahap finalisasi melalui konsentrasi. Sejauh ini sudah 80 persen. Bulan ini raperda selesai. Dan InsyaAllah bulan depan sudah ditetapkan melalui rapat paripurna,"jelasnya kepada radarcirebon.com, Kamis (4/8/2022).

Dewa menyebutkan, beberapa pasal yang perlu dikonsultasikan di antaranya Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Cirebon 2022 Lulusan SMA dan SMK

"Selanjut, Pasal 31 dan 32 tentang insentif dan disinsentif. Serta Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selain itu, hal yang perlu dikomunikasikan yaitu terkait konsideran Perda Kota Cerdas,"sebutnya.

Menurut Dewa, urgensi dari Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data tersebut ini nantinya mengatur tata kelola data dan mendukung penyelenggaraan sistem data terintegrasi, serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, mudah diakses dan berkelanjutan.

“Raperda ini juga bertujuan sebagai dasar hukum pelaksanaan tata kelola data. Implementasi Cirebon Satu Data harus linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat,”ujarnya.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Sule dan Nathalie Cerai, Adik dan Baby Sitter Bicara

Sementara itu, Kabid Statistik Sektoral Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika (DKIS) Kota Cirebon, Sri Hartati mengatakan, raperda ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan data bagi pemerintah daerah melalui basis data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan antarinstansi.

“Di samping itu, Penyelenggaraan Cirebon Satu Data ini mendorong keterbukaan dan transparansi data dan menciptakan inovasi. Baik sektor lembaga pemerintah, non pemerintah dan masyarakat melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi,” paparnya.

BACA JUGA:Loker Cirebon, Bisa untuk Lulusan SMA/SMK, Buruan Lamar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: