Inspektorat Hanya Balas Surat, Tak Beri Data

Inspektorat Hanya Balas Surat, Tak Beri Data

KEJAKSAN– Inspektorat Kota Cirebon tidak pernah memberikan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) terhadap pelapor yang juga Kepala Dishubinkom Taufan Bharata SSos. Balasan surat yang disampaikan bukan untuk memberikan data atau memenuhi permintaan kepala Dishubinkom, melainkan menegaskan bahwa seluruh data sejak proses awal hingga kesimpulan, hanya untuk wali kota. Inspkektur pada Inspektorat Kota Cirebon Ir Edy Krisnowanto MM mengatakan, surat balasan disampaikan Inspektorat untuk kepala Dishubinkom, tidak memberikan data yang diminta Taufan terkait rangkaian pemeriksaan dugaan penyelewengan dana UPTD Terminal sejak tahun 2007-2013. Surat itu, tidak pula memenuhi keinginan yang diminta lainnya. “Itu surat balasan biasa. Intinya, kami menolak memberikan data yang diminta. Karena data tersebut rahasia dan hanya untuk wali kota,” terangnya kepada Radar, Minggu (24/11). Selama ini, Inspektorat bekerja sesuai prosedur dan kewenangannya. Dimana, ada batasan tertentu untuk menyampaikan hal-hal terkait pemeriksaan dan laporan. Edy menegaskan, rangkaian pemeriksaan dan data yang dirangkum, seluruhnya sesuai dengan verifikasi dan klarifikasi di lapangan. Maupun, hasil dari wawancara pihak terkait. “Kami sudah meminta keterangan pelapor dan terlapor. Juga pihak terkait lainnya,” terang Edy. Jika selama ini dia cenderung menghindar, semata-mata karena terbatas pada norma dan kode etik. Dalam berbagai aturan terkait, NHP maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dua berkas terkait yang saling menyambung. Dimana, sebelum menjadi LHP, seluruh rangkaian berkas pemeriksaan dibuat dalam bentuk NHP. Karena itu, ujar Edy, kedua berkas tersebut masuk dalam kategori dokumen yang sama. Artinya, keduanya menjadi rahasia Inspektorat dan hanya boleh disampaikan kepada wali kota selaku atasan langsung Inspektorat. Hal ini, menjadi landasan dan dasar penolakan Inspektorat dalam memberikan data dan memenuhi segala yang diminta Taufan dalam suratnya yang bernomor 700/1426/Dishubinkom. Wali Kota Ano Sutrisno MM menegaskan, meskipun Taufan selaku kepala Dishubinkom maupun pelapor hanya meminta NHP, tetap saja tidak dapat diberikan. Sebab,NHP merupakan rangkaian dari LHP. “Sama saja. Meminta NHP juga tidak boleh diberikan,” ucapnya kepada Radar, akhir pekan lalu. Ano yang juga pernah menjabat sekda Kota Cirebon itu memahami betul langkah dan rangkaian tugas Inspektorat dalam menangani persoalan yang ada. Karena memiliki keterikatan norma dan kode etik, hal ini harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Sebelumya, Taufan mengirimkan surat bernomor 700/1426/Dishubinkom, meminta konfirmasi hasil pemeriksaan dana UPTD Terminal. “Saya meminta laporan audit mereka (Inspektorat),” terang Taufan kepada Radar, Selasa lalu (19/11). Alasan surat itu dilayangkan, karena sebagai pelapor maupun kepala Dishubinkom, Taufan tidak diberikan tembusan laporan hasil audit dugaan penggelapan dana terminal. Karena itu, Taufan mendesak agar Inspektorat memberikan laporan dari setiap hasil pemeriksaan hingga kesimpulan. Satu hal yang mendasar dari alasan permintaan hasil audit itu, Taufan ingin memastikan data dan menghindarkan fitnah atas hasil pemeriksaan Inspektorat selaku auditor. “Jangan sampai data tidak sesuai disampaikan juga ke wali kota. Itu fitnah namanya,” ujarnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: