Dugaan Rekayasa Baku Tembak Polisi, Bharada E Sebut Diperintah Atasan

Dugaan Rekayasa Baku Tembak Polisi, Bharada E Sebut Diperintah Atasan

Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo yang menjadi TKP baku tembak polisi, belakangan Bharada E menyebut peristiwa itu hanya rekayasa.-antara-radarcirebon.com

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Dalam kasus itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal juga dijadikan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Razia Kendaraan ODOL di Tol Cipali, Mulai Hari Ini Sampai Rabu

BACA JUGA:Warga Tertabrak Kereta di Losari Cirebon, Ternyata Tuna Rungu, Tidak Dengar Suara Klakson Masinis

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky itu setelah mengantongi dua alat bukti cukup.

"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin.

Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata Andi Rian. Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Skenario Baku Tembak yang Diungkap Bharada E, Senpi Brigadir J Sengaja Ditembak-tembakkan

BACA JUGA:Airlangga:Selama PPKM, Pemerintah Gelontorka Rp1,3 Triliun untuk Bansos Dan Dana Kesehatan

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian perihal klaim pengacara Bharada E bahwa baku tembak polisi hanya rekayasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com