Aksi Perubahan Si Langit PTSP Kota Cirebon

Aksi Perubahan Si Langit PTSP Kota Cirebon

SI LANGIT. Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hj Maya Damayanti SSiT MH kepada Radar, Senin (8/8) menjelaskan, Aksi Perubahan siLangit PTSP Kota Cirebon sebagai bentuk akselerasi pel-ABDULLAH-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON-Dalam rangka menghadirkan layanan berbasis jaringan informasi terpadu, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon melakukan aksi perubahan Si Langit (Sistem Layanan Jaringan Informasi Terpadu).

Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hj Maya Damayanti SSiT MH menjelaskan,  Perizinan Berusaha Non Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), sebagian masih diselenggarakan oleh perangkat daerah teknis yang membidangi perizinan berusaha yang menggunakan Aplikasi Terpadu Satu Pintu yaitu Sitem Layanan Jaringan Informasi Tepadu (Si Langit) PTSP Kota Cirebon.

Menimbang pentingnya implementasi perizinan berusaha Non OSS RBA saat ini, kata Maya,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon ingin mengintegrasikan Si Langit  PTSP (PelayananTerpadu Satu Pintu)  Kota Cirebon. tujuannya  dalam rangka memberikan pelayanan perizinan berusaha di Kota Cirebon.

“Aksi Perubahan siLangit PTSP Kota Cirebon sebagai bentuk akselerasi pelayanan perizinan berusaha Non Sistem OSS-RBA,” tegasnya.

BACA JUGA:Pelemparan Batu di Jalan Ciwaringin Cirebon, Korban Warga Pasindangan Sebut Pelaku Naik Motor 

Implementasi aksi perubahan ini, menurut Mayam, akan memberikan masukan kebijakan kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam rangka percepatan implementasi UU Cipta Kerja dan utilisasi OSS RBA dalam pelayanan perizinan berusaha di Kota Cirebon.

Pihaknya menerangkan, Berdasarkan hasil inventarisir perizinan berusaha OSS RBA yang menjadi kewenangan daerah,  sesuai lampiran I PP 5 tahun 2021, terdapat 16 sektor Perizinan Berusaha sesuai ruang lingkupnya berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Perizinan Berusaha yang mendukung kegiatan usaha (PB UMKU) yang melaksanakan kegiatan pelayananan perizinanya melalui sistem OSS RBA.  Hal ini seiring terbitnya Undang-Undang No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja,  mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing-based approcah) menjadi berbasis risiko (risk-based approach/ RBA).

Paradigma baru ini, kata Maya,  menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Reformasi struktural ini, lanjut Maya,  tentu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada peningkatan daya saing daerah. Karenanya, Dalam rangka instrumentasi kebijakan, UU Cipta Kerja mengamanatkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai regulasi turunan sekaligus menjadi panduan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

BACA JUGA:Mobil Masuk Jurang di Ciamis, 8 Warga Majalengka Meninggal, Berikut Identitas Korban

Begitu juga Terkait kemudahan berusaha dan layanan di daerah, kata Maya, ada dua regulasi turunan yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (PP No. 6 Tahun 2021).

Lebih jauh Maya menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon.
“64 jenis pelayanan perijinan yang dikelola OPD teknis,  dan 30 jenis  pelayanan perijinan dan non perijinan yang sudah dilimpahkan pendelegasian wewenangnya pada DPMPTSP Kota Cirebon,” bebernya.

Saat ini, masih kata Maya, penyelenggaraan sistem perizinan berusaha di Kota Cirebon telah bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).  Mengacu PP Nomor 5/ 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

BACA JUGA:Mobil Masuk Jurang di Ciamis, 8 Warga Majalengka Meninggal, Berikut Identitas Korban

“Tingkatan risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha,” terangnya

Skala usaha selain penetapan tingkat risiko, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha  berdasarkan Pasal 35 ayat 3 PP 7/2021), yang meliputi Usaha Mikro dengan modal usaha maksimal Rp1 Miliyar, Usaha Kecil dengan modal usaha Rp5 Miliyar – Rp10 Miliyar, dan Usaha Besar dengan modal usaha diatas Rp10 Miliyar, bebernya.

Bahkan mengacu Peraturan BPS Nomor 2/ 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, terdapat 1.790 kode KBLI (pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk), yang ada dalam aplikasi OSS RBA. berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Bagaimana dengan tataran implementasi di daerah, Maya menegaskan,  pelaksanaan paradagma perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan dan respons tindak lanjut daerah.  Terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet).

BACA JUGA:Mahfud MD Bahas Kasus Brigadir J: Kawal dari Ranjau Geng Pelaku

“Ketiga komponen ini menjadi variabel utama untuk melihat gambaran kesiapan daerah dalam menjalankan rezim baru regulasi perizinan berusaha,” ujarnya.

Lebih dari itu, menurut Maya, gambaran fakta pada ketiga element tersebut menunjukan tantangan dan kebutuhan Daerah untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja dan regulasi turunanannya, terutama penggunaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dalam pelayanan perizinan berusaha.

BACA JUGA:Juventus Siap Melepas Adrien Rabiot, Manchester United Tertarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: