Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Sore Ini Diumumkan Kapolri, Siapa Dia?

Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Sore Ini Diumumkan Kapolri, Siapa Dia?

Tersangka baru kasus kematian Brigadir J dikabarkan akan diumumkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Ricardo/Jpnn-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Tersangka baru kasus Brigadir J akan diumumkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa sore, 9, Agustus 2022.

Mengingat Kapolri langsung yang turun tangan, siapa sebenarnya tersangka baru kasus Brigadir J yang akan diumumkan sore hari nanti?

Informasi pengumuman tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dinantikan publik. Sebab, sejauh ini sudah ada dua orang yang disangkakan dengan dua pasal berbeda.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Kapolri bakal mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J sekitar pukul 16.00 WIB. Namun bisa juga melewati waktu tersebut.

BACA JUGA:Pelemparan Batu di Jalan Ciwaringin Cirebon, Korban Warga Pasindangan Sebut Pelaku Naik Motor

BACA JUGA:Mobil Masuk Jurang di Ciamis, 8 Warga Majalengka Meninggal, Berikut Identitas Korban

Sejauh ini, kabarnya sudah ada 3 orang tersangka. Dua diantaranya diumumkan Timsus Bareskrim Polri yakni, Bharada E dan Brigadir RR.

Satu tersangka lainnya, disebut oleh Menkopolhukam, Mahfud MD berinisial K dan disebut sebagai sopir dari Putri Candrawathi.

Untuk Bharada E disangkakan pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56 terkait pembunuhan dan turut serta. Brigadir RR lebih serius, karena disangkakan pasla 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sedangkan untuk K yang disebut Menko Polhukam sebagai tersangka baru, belum diketahui disangkakan dengan pasal apa.

BACA JUGA:Mahfud MD Bahas Kasus Brigadir J: Kawal dari Ranjau Geng Pelaku

BACA JUGA:Juventus Siap Melepas Adrien Rabiot, Manchester United Tertarik

Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih ditahan di tempat khusus yakni di Mako Brimob.

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Wasriksus atau Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk untuk penyelidikan pelanggaran kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com