Terbongkar! Ini Dia Kebohongan Brigadir Ricky Ajudan Istri Ferdy Sambo
Ajudan dan pengurus rumah tangga Irjen Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/8). Foto : -Ricardo -JPNN
Radarcirebon.com, JAKARTA - Brigadir Ricky Rizal atau RR, ajudan istri Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka ini sekaligus membongkar kebohongan Brigadir Ricky dalam kesaksian sebelumnya yang disampaikan kepada Komnas HAM.
Diketahui, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah ajuda Ferdy Sambo dan juga asisten rumah tangganya beberaa waktu lalu.
BACA JUGA:Pesan Khusus Hotman Paris untuk Bharada E: Jadi, sekaranglah penentuannya...
Ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM, Brigadir Ricky mengatakan bahwa dirinya mengetahui telah terjadi peristiwa baku tembakantara Bharada E dan Brigadir J.
Kemudian dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam baku tembak tersebut dan hanya bersembunyi di balik kulkas.
Hal ini juga sudah diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan “ayo diuji”. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu,” ujar Taufan kata dia kepada wartawan di Jakarta Pusat, dilansir JPNN.
BACA JUGA:Pelemparan Batu di Jalan Ciwaringin Cirebon, Korban Warga Pasindangan Sebut Pelaku Naik Motor
Menurut Taufan, kebohongan itu membuat mereka menjadi tidak mudah percaya dengan keterangan para ajudan Irjen Ferdy Sambo.
“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak,” ujar pria berusia 57 tahun Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com