Tarif Baru Ojol 2022, Wah Ternyata Naik, Begini Rinciannya

Tarif Baru Ojol 2022, Wah Ternyata Naik, Begini Rinciannya

Komunitas ojek online. -ist/disway-radarcirebon.com

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.

BACA JUGA:Pelecehan Seksual di Cirebon Expo, Begini Respons Orang Tua Dipertemukan dengan Pelaku

BACA JUGA:Pelecehan Seksual oleh Petugas Komidi Putar di Cirebon Expo Berakhir Damai

Pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.

Untuk biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500.

Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km.

Batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Jasa minimal dengan rentang biaya antara Rp 10.500 - Rp 13.000.

BACA JUGA:Egy dan Witan Jadi Rival Liga Slovakia, Asnawi Mangkualam Beri Respons Kocak

BACA JUGA:Neraca Perdagangan Surplus USD5,09 Miliar, Pemerintah Perkuat Sektor Fundamental

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Demikian tarif baru ojol 2022 untuk zona I, II dan III, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.

Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul: Catat! Aturan Tarif Baru Ojol dari Kemenhub, Sumatera Paling Murah dan Papua Paling Mahal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: