Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Telah Terima SPDP
Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-kejagung.go.id
Radarcirebon.com, JAKARTA – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo telah diterima oleh Kejaksaan Agung.
Irjen Pol Ferdy Sambo adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Melansir dari disway.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dengan telah diterimanya SPDP trersebut, Kejaksaan Agung pun langsung mengeluarkan surat penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Hyundai STARGAZER Resmi Mengaspal di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya
"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," beber Ketut.
Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.
"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut.
BACA JUGA:Indonesia Juara Piala AFF U-16, Taklukan Vietnam 1-0, Kado HUT RI
Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.
Kasus menambahkan, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Cirebon Laksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, pernah mengungkapkan jika Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai tuntas.
Setelah mengawal penetapan para tersangka, Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan mengawal Kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum.
Kemudian ditindak di pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kejaksaan agung